Salin Artikel

Libur Lebaran 2022, Khofifah Minta Pelayanan Publik dan Kedaruratan Tetap Siaga

SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti kepastian mengenai cuti bersama 2022 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu, 6 April 2022.

Selain itu, SE ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam aturan itu ditentukan penetapan cuti bersama Lebaran 2022 pada 29 April dan 4-6 Mei.

"Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim," kata Khofifah di Surabaya, Senin (18/4/2022).

"Selain itu, SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022," ucap Khofifah.

Meski cuti bersama telah ditetapkan, Khofifah menegaskan untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.

Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.

"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," tegas Khofifah.

Dengan begitu, masyarakat Jatim pun tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat darurat, karena instansi yang dibutuhkan tetap standby dan bekerja sesuai aturan perundangan.

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut diatur oleh pimpinan masing-masing.

Khusus untuk memastikan agar fasyankes di Jatim tetap siaga dan bekerja selayaknya hari normal, Khofifah telah meminta Dinkes Jatim berkoordinasi dengan rumah sakit agar menyiapkan pola pelayanan menghadapi libur Lebaran.

"Setiap rumah sakit kami harapkan punya pengaturan internal di Rumah Sakit selama libur lebaran dan cuti bersama. Sehingga di Rumah Sakit tetap stand by dokter jaga maupun dokter cadangan. Tapi kalau untuk rumah sakit pendidikan saya rasa relatif aman karena dibantu oleh dokter PPDS," ujar dia.

Khofifah juga meminta kepada pemerintah daerah yang berpotensi menjadi tujuan masyarakat, seperti Malang Raya, bisa meningkatkan kewaspadaan.

"Layanan kesehatan di daerah daerah wisata harus diperkuat. Titik-titik area masyarakat harus disikapi dengan sigap dan antisipatif. Contoh antisipasi atas  kejadian keracunan makanan, kecelakaan lalu lintas,  pihak rumah sakit harus siap menerjunkan tim untuk membantu dan mengantisipasinya," ucap Khofifah.

Dengan penerbitan SE ini, Khofifah memberikan pesan kepada seluruh warga Jatim agar tetap waspada dan tidak lengah dalam menyambut lebaran Idul Fitri 2022.

Meski perkembangan kasus Covid-19 terus melandai dan pemerintah telah mengizinkan mudik, tetapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

"Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silakan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala Inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan pengawasan ini," kata dia.

"Dan tolong yang belum vaksin booster agar segera melengkapi vaksinasinya. Jangan jadikan libur lebaran dan mudik sebagai celah untuk penyebaran Covid-19. Tetap sambut hari kemenangan dengan melengkapi dosis vaksin booster dan tetap tegakkan protokol kesehatan," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/18/155355578/libur-lebaran-2022-khofifah-minta-pelayanan-publik-dan-kedaruratan-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke