Salin Artikel

Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Mantan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Randy Bagus Hari Sasongko (23), dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun karena kasus aborsi.

Tuntutan untuk Randy disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus aborsi mendiang Novia Widyasari (21) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022).

Menurut JPU, Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang membuat kekasihnya, Novia Widyasari, melakukan aborsi.

Mantan polisi berpangkat Bripda itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim memutuskan Randy bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Ivan Yoko, saat sidang.

Tuntutan hukuman untuk Randy, lebih rendah daripada dakwaan. Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Jaksa Ivan Yoko usai sidang menjelaskan, ancaman hukuman sebagaimana dakwaan merupakan ancaman maksimal. Setelah mempertimbangkan berbagai fakta selama persidangan, pihaknya pun menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan.

"Faktor yang memberatkan dan meringankan sudah kami sampaikan tadi dan yang bersangkutan mengakui di persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan 6 bulan," jelas Ivan.

Sidang kasus aborsi yang menjerat Randy, mantan anggota Polres Pasuruan, akan dilanjutkan pada Selasa (19/4/2022) pekan depan.

Dalam sidang lanjutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.


Randy diketahui merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi. Kasus itu berawal dari penemuan jenazah NW di samping makam ayahnya, setelah bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab NW, mahasiswa asal Mojokerto bunuh diri. Randy diduga memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.

Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari Kepolisian.

Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus aborsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/12/201227078/randy-mantan-polisi-yang-menjadi-terdakwa-kasus-aborsi-dituntut-35-tahun

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke