Salin Artikel

Gerebek Rumah Penyimpanan Motor Curian di Bangkalan, Polisi Temukan 15 Unit Kendaraan

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, menggerebek tempat penampungan motor curian di Desa Pendabah dan Desa Sanggara, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/4/2022). Hasilnya, 14 motor dan satu kendaraan roda tiga diamankan dari lokasi penggerebekan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya menjelaskan, penggerebekan diawali dari penangkapan seorang pencuri motor di Surabaya pada Senin (11/4/2022).

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap dua orang di Bangkalan. Terakhir, polisi menggerebek rumah penadah motor curian itu.

“Kita gerebek tadi malam saat jelang sahur,” ujar Bangkit Dananjaya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (12/4/2022).

15 unit kendaraan yang disita polisi disimpan di tiga rumah yang berbeda. Ada yang disimpan di ruang tamu, kamar tidur dan ada yang disimpan di dapur.

“Ada tiga tersangka yang diamankan. Satu di antaranya sebagai penadah,” imbuh Bangkit.

Ketiga tersangka itu masih berusia muda, yakni AG (29), AB (22) dan AF (23). Mereka merupakan warga Bangkalan.

Polisi sedang mengembangkan kasus ini karena berpotensi ada tersangka lain berdasarkan hasil keterangan tersangka.

“Kasus ini dilakukan dengan cara komplotan. Tersangka lain sedang kita kejar,” ungkap Bangkit.

Saat penggerebekan, Polres Bangkalan melibatkan Unit Reskrim Polsek Kamal. Menurut Bangkit, penadah mengumpulkan motor-motor tersebut selama 2 bulan lebih.

"Para tersangka belum pernah punya catatan kriminal di Polres Bangkalan,” jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/12/182509378/gerebek-rumah-penyimpanan-motor-curian-di-bangkalan-polisi-temukan-15-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke