Salin Artikel

Cerita Eks Jukir di Madiun, Masuk Bangsal Sakit Jiwa, Diberhentikan dari Jukir Usai Pemkot Terapkan E-Parkir

Penyebabnya diduga karena pria yang sudah berkeluarga itu depresi usai diberhentikan sebagai juru parkir setelah Pemerintah Kota Madiun menerapkan pengelolaan parkir di Pasar Sleko dengan sistem parkir elektronik (e-Parkir).

Kehilangan pekerjaan

Pendamping eks jukir Pasar Sleko Kota Madiun, Aris Budiono yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan eks jukir berinisial K depresi setelah kehilangan pekerjaan sebagai juru parkir di Pasar Sleko.

“Iya yang bersangkutan depresi dan dirawat di RSUD Soeroto Ngawi. Dia itu mikir berat. Kamis malam lalu orangtuanya disuruh duduk, istrinya disuruh duduk kemudian dia mimpin rapat masalah parkir," kata Aris, Jumat (8/4/2022).

"Kalau mengamuk enggak. Hanya mengomel sendiri seperti memimpin rapat terkait parkir,” lanjutnya.

Lantaran khawatir depresi semakin menjadi, keluarga membawa K ke rumah sakit Soeroto Ngawi. Pasalnya rumah sakit di Madiun tidak ada yang memiliki ruang khusus perawatan pasien jiwa.

Aris mengatakan K bersama belasan jukir lainnya sudah berhenti sebagai juru parkir di Pasar Sleko Kota Madiun sejak tiga bulan lalu.

Pria tersebut diberhentikan sejak Pemkot Madiun memberlakukan sistem parkir elektronik di Pasar Sleko.

Usai berhenti menjadi jukir, K bekerja serabutan. Untuk makan, K mengandalkan orangtua atau mertuanya.

Menurut Aris, saat bertatap muka dengan DPRD Kota Madiun, para jukir diminta bersabar. Saat itu DPRD Kota Madiun menjanjikan akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Madiun.

“Tidak tahu sampai sekarang seperti ini (eks jukir banyak menganggur). Seharusnya biaya perawatannya K ditanggung Pemerintah Kota Madiun. Kasihan orangnya tidak miliki apa-apa,” jelas Aris.

23 jukir diberhentikan

Aris menambahkan sekitar 23 jukir diberhentikan setelah Pemkot Madiun memberlakukan parkir elektronik di Pasar Sleko.

Namun Disperindag Kota Madiun mengklaim jukir yang bekerja di pasar itu hanya enam orang saja.

Aris mempertanyakan langkah Pemkot Madiun yang menunjuk pihak ketiga untuk pengelolaan parkir di Pasar Tradisional di Kota Madiun.

Semestinya para jukir dibuatkan koperasi agar memiliki badan hukum.

“Setelah memiliki badan hukum,teman-teman dapat mengelola nanti dia dapat gaji. Tiap tahun dapat SHU. Jadi tidak ada unsur kapitalisasi. Masak semua dipihakketigakan. Kalau gini yang kaya perorangan sementara rakyatnya tetap miskin,” kata Aris.

Aris menuturkan untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir, menurutnya, tidak harus melalui pihak ketiga. Juru parkir disebut bisa langsung menyetor hasil parkir ke pemerintah sehingga tidak melalui koordinator.

“Bila terjadi kebocoran, semestinya pemerintah membuktikan. Bukan langsung mengkambinghitamkan juru parkir,” jelas Aris.

Pemerintah, lanjutnya, mengklaim bahwa pendapatan parkir naik menjadi Rp 200 juta setelah diserahkan pada pihak ketiga.

Menurutnya hal itu adalah situasi yang wajar lantaran para juru parkir tidak lagi bekerja.

Sementara bila dikelola jukir pendapatannya hanya Rp 140 juta.

“Ya jelaslah semua jukir diberhentikan semua sehingga pendapatan bisa naik. Itu bagian dampak dari revolusi 4.0 di mana semua dijadikan mesin hanya demi profit. Kalau pemerintah menciptakan itu kemiskinan baru,” ungkap Aris.

”Belum ada laporan," kata Maidi.

Maidi mengatakan dari 12 jukir yang bekerja di Pasar Sleko, enam di antaranya sudah dipekerjakan. Sementara enam sisanya masih dicarikan pekerjaan.

“Sementara kami siapkan,” jelas Maidi.

Maidi mengatakan setelah diterapkan e-parkir selama tiga bulan, Pemkot Madiun mendapatkan pendapatakan sekitar Rp 210 juta.

“Satu tahun sebelum diportal Rp 147 juta. Hari ini tiga bulan mendapatkan lebih dari Rp 200 juta. Satu bulan berkisar Rp 60 hingga Rp 70 juta,” ujar Maidi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya menyatakan, para mantan jukir sudah diberi peringatan dan informasi dari Dinas Perdagangan Kota Madiun sebelum e-parkir diterapkan di Pasar Sleko.

“Mereka sudah diimbau oleh Diseperindag empat bulan sebelum pasar itu diportal (diberlakukan e-parkir) agar mereka mempersiapkan diri untuk segara mencari alternatif pekerjaan lain. Dan itu mereka menganggap remeh,” ujar Andi.

Andi menjelaskan dirinya tidak bisa mengkaitkan eks jukir yang depresi dengan penerapan e-parkir. Terlebih pemerintah sudah mengimbau jauh hari sebelumnya kepada eks jukir di Pasar Sleko.

“Kalau kaitannya kenapa dia depresi seperti itu sampai karena tidak bekerja kita tidak bisa kaitkan. Karena imbauan dari Disperindag sebelum pasar diportal (parkir elektronik) sudah disampaikan kepada jukir empat bulan sebelumnya," ujar Andi.

"Selain itu dalam kontrak antara pemerintah dengan koordinator, tidak bisa menuntut apa pun bila pemanfaatan lahan dikembalikan kepada pemerintah. Dan koordinator bisa menerima itu,” lanjutnya.

Kendati demikian, Andi berharap Dinas Perdagangan Kota Madiun bisa memberikan data potensi yang bisa ditempati eks jukir seperti Pasar Bunga, Pasar Joyo, Pasar Sepur. Selain itu, diharapkan ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mencarikan ruas jalan yang berpotensi terdapat parkir.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/08/121916878/cerita-eks-jukir-di-madiun-masuk-bangsal-sakit-jiwa-diberhentikan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke