Salin Artikel

Terbongkarnya Bisnis Wifi Ilegal di Pacitan yang Raup Rp 15 Juta Per Bulan, Terungkap dari Laporan Warga

KOMPAS.com - Bisnis penyedia jasa jaringan internet atau WiFi ilegal di Pacitan, Jawa Timur, terbongkar.

Dari bisnisnya, pelaku berinisial IA (28) meraup Rp 15 juta per bulan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menyalurkan jaringan WiFi secara ilegal kepada masyarakat.

Wiwit menuturkan, terdapat 96 pelanggan yang berlangganan WiFi kepada pelaku.

Dia menjelaskan, terbongkarnya bisnis WiFi ilegal di Pacitan ini bermula dari laporan warga.

Usai adanya laporan itu, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Saat penggeledahan, polisi menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang, seperti set perangkat jaringan, laptop, dan peralatan perawatan kabel jaringan.

Polisi juga mengamankan sejumlah gulungan kabel dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Dalam menjalankan bisnis WiFi ilegal ini, pelaku membeli paket internet (bandwidth) dari PT Tekom Indonesia.

IA lantas menyebarkan jaringan itu kepada para pelanggan tanpa izin resmi.

“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ucapnya.

Atas bisnis jasa jaringan internet tanpa izin resmi, IA dijerat dengan pasal 47 juncto Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," tutur Wiwit.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, pelanggan harus membayar Rp 1,5 juta saat memasang jaringan internet awal.

Kemudian, tiap bulan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 165.000 para pelanggan.

Dari biaya tersebut, pelanggan mendapatkan internet berkecepatan 0,8 megabyte per seconds (Mbps).

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” tandas Wiwit.

Adapun untuk berlangganan jaringan internet di Telkom, IA membayar Rp 1,3 juta per bulan sesuai tarif paket, yakni kecepatan 90 Mbps.

Dari kapasitas tersebut, pelaku membagi kepada 96 pelanggan.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” terangnya.

Menurut Wiwit, pelaku yang merupakan warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menjalankan bisnis tersebut.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/07/161600078/terbongkarnya-bisnis-wifi-ilegal-di-pacitan-yang-raup-rp-15-juta-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke