Salin Artikel

Sempat Tak Bisa Digunakan akibat Terbitnya Akta Kematian, BPJS Suparlan Kini Aktif Lagi

MAGETAN, KOMPAS.com - Suparlan (61), warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sempat tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan akibat terbitnya akta kematian atas nama dirinya.

Kini, kartu BPJS itu sudah diaktifkan lagi dan sudah bisa digunakan.

Kunlistyani, istri Suparlan mengatakan, suaminya telah menerima pesan pemberitahuan dari BPJS bahwa kartu BPJS yang sempat nonaktif sudah diaktifkan lagi.

“Sudah bisa digunakan. Kemarin ada pesan singkat dari BPJS bahwa kartunya bisa digunakan,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Kunlistyani menambahkan, karena sudah aktif, kartu BPJS itu akan digunakan untuk pemeriksaan EKG atau elektrokardiogram.

"Akhir-akhir ini ada sesak, kemarin kita periksa ke dokter umum. Sarannya periksa EKG dan kalau mau pakai BPJS harus ada rujukan rumah sakit,” imbuhnya.

Kunlistyani mengaku lega karena kartu BPJS milik suaminya sudah aktif kembali. Dia berharap suaminya yang sempat viral karena menerima akta kematian padahal masih hidup akan selalu sehat.

"Dalam waktu 3 atau 4 hari kita akan minta rujukan untuk pemeriksaan EKG. Saya ingin bapak selalu sehat,” ucap Kunlistyani.

Sebelumnya, kartu BPJS Kesehatan milik Suparlan berstatus nonaktif akibat akta kematian atas nama Suparlan yang terbit pada Januari 2022 lalu.

Hal itu diketahui saat petugas kesehatan di Puskesmas Ngariboyo mengcek kartu BPJS milik Suparlan. Kartu BPJS itu sudah tidak aktif dan pemiliknya dinyatakan telah meninggal.

Karena tidak bisa menggunakan layanan kartu BPJS, akhirnya Suparlan memeriksakan diri ke IGD Puskesmas Ngariboyo sebagai pasien non-BPJS.

Pada Januari 2022, Suparlan menerima akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan, padahal dirinya masih sehat dan segar bugar.

Akhirnya, pihak Dispendukcapil mengakui ada kekeliruan data dan memulihkan data kependudukan milik Suparlan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/06/162920578/sempat-tak-bisa-digunakan-akibat-terbitnya-akta-kematian-bpjs-suparlan-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke