Salin Artikel

Tak Hentikan Truk Usai Ditabrak Motor dari Belakang, Sopir di Blitar Terancam Penjara

Hal itu terjadi lantaran NR tidak menghentikan kendaraannya setelah ditabrak sepeda motor pada bak samping kiri, di sebuah perempatan di Blitar.

Meski tahu sepeda motor yang dikemudikan NH (44) terjatuh, NR tetap memilih melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi.

Tinggalkan pemotor yang tabrak truknya

Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di sebuah perempatan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (24/2/2022).

Akibat tabrakan itu, pengendara motor berinisial NH meninggal dunia di lokasi kejadian.

Argowiyono mengatakan, NR seharusnya berhenti dan ikut memberikan pertolongan kepada korban.

"Tersangka malah meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghentikan kendaraan truknya," kata Argo pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).

Argo mengungkapkan, korban NH, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, meninggal di lokasi kejadian akibat terbentur ke aspal jalan pada bagian kepala.

Selanjutnya, tambah Argo, petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap truk yang dikemudikan NR, warga Sukorejo, Kota Blitar.

"Sekitar setengah jam kemudian polisi berhasil mengejar truk yang dikemudikan tersangka NR di sebuah persawahan yang berjarak beberapa kilometer dari lokasi kejadian," kata dia.


Merasa panik

Kepada petugas, NR mengaku menyadari terjadinya kecelakaan namun karena merasa takut dan panik, dia pun tidak menghentikan truknya.

Argo mengatakan pihaknya menjerat NR dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

"Seharusnya tersangka berhenti dan memberikan pertolongan. Perintah Undang-Undang, NR seharusnya juga melapor dan memberikan keterangan kepada kepolisian," ujarnya.

Selain itu, ucap Argo, NR juga dijerat Pasal 310 Ayat (4) tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/04/130725078/tak-hentikan-truk-usai-ditabrak-motor-dari-belakang-sopir-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke