Salin Artikel

Sengkarut Tambang di Lumajang, Perusahaan Klaim Kantongi Izin Operasi

Petugas pelaksana PT Ritiga Jaya Manunggal, Hadi mengatakan, aktivitas tambang di Desa Bago telah mendapatkan izin operasi yang diturunkan pihak Kementerian ESDM pada Desember 2021. 

"Sudah lengkap semua. Turunnya bulan Desember kemarin," kata Hadi melalui sambungan telepon.

Hadi membantah kabar yang menyebut perusahaannya melakukan aktivitas pertambangan galian B padahal izin yang dimiliki adalah galian C.

Ia memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan izin yang diberikan dari kementerian. 

Berdasarkan informasi dari momi.minerba.esdm.go.id, izin yang diturunkan Kementerian ESDM kepada PT Ritiga Jaya Manunggal adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan izin operasi.

"Cek lokasi saja. Kalau ada informasi yang nggak benar bisa cek lokasi. Kita terbuka kalau masalah itu dan bisa tanya ESDM aja. Kan izinnya sekarang kementerian, bukan lagi provinsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq dengan tegas menolak aktivitas tambang di wilayah pesisir selatan Lumajang karena wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai lahan konservasi alam. 

Ia meminta pemerintah pusat mencabut izin tambang yang diturunkan oleh Kementerian ESDM tersebut.

Namun Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lumajang Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya masih mengkaji tindak lanjut yang diperlukan.

Beberapa hari terakhir, menurut Imron, OPD terkait telah melakukan kunjungan ke lokasi untuk membuat laporan temuan di lapangan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/04/104437278/sengkarut-tambang-di-lumajang-perusahaan-klaim-kantongi-izin-operasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke