Salin Artikel

Tawuran Berujung Maut di Lamongan, 5 Pelaku Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

Korban tewas setelah mengalami luka memar di bagian kepala akibat terkena hantaman benda tumpul.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, insiden tawuran itu terjadi di halaman salah satu warung di Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Lamongan, pada 10 Desember 2021.

Saat itu, pelaku dan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis tuak.

"Kekerasan di muka umum pada 10 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Sama-sama nongkrong minum tuak, kemudian bersama-sama melakukan kekerasan," ujar Miko saat rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Lamongan, Selasa (29/3/2022).

Kronologi kejadian

Miko menjelaskan, kejadian bermula ketika Yusuf yang berprofesi sebagai nelayan itu menenggak minuman beralkohol dengan dua pelaku berinisial FA dan HS di warung.

Lalu, kedua pelaku meninggalkan lokasi karena tersinggung dengan perilaku korban saat itu.

Kedua pelaku ternyata menyusul rekan-rekannya. Mereka lalu kembali ke warung dan melakukan kekerasan.

Yusuf sempat dibantu dua korban lainnya, LK dan HI. Yusuf sempat dipukul menggunakan batu di bagian kepala. Sementara LK dan HI mengalami luka memar.

"Terjadi cekcok dan keributan, akhirnya keduanya (pelaku) pergi meninggalkan TKP dan kembali lagi bersama teman-temannya melakukan pembalasan," ucap Miko.


Setelah menerima laporan kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi terkait kasus itu. Akhirnya, mengerucut kepada sembilan terduga pelaku.

Sebanyak dua pelaku berinisial MH (35) dan ATA (22), ditangkap pada 16 Desember 2021. Berkas kedua pelaku asal Kecamatan Panceng, Gresik, itu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.

Terbaru, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MA (25), WAY (22), dan RAF (19), pada 26 Maret 2022. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Paciran, Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, MA diduga memukul kepala Yusuf dengan batu. Sedangkan WAY dan RAF melakukan pemukulan dengan tangan kosong.

"Masih ada empat orang lagi yang sedang kami lakukan pengejaran. Dua orang warga Lamongan dan dua lainnya warga Gresik, sebab itu kami juga berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk dapat mengamankan mereka," kata Miko.

Polisi pun masih berupaya menangkap terduga berinisial FA (30) dan HS (25), warga Kecamatan Panceng, Gresik. Sedangkan dua pelaku lain, MNA (27) dan S (25), telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Patut digarisbawahi, kasus ini berawal dari miras, makanya kami akan terus menyisir untuk dapat meminimalisir peredaran miras yang ada di Kabupaten Lamongan," tutur Miko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Tidak kenal (dengan korban). Saya cuma diajak, saya memukul dua kali menggunakan tangan. Katanya mau diajak ngopi, nggak tahunya tawuran," kata salah seorang pelaku, WAY.

WAY mengaku menyesal sudah terlibat dalam kejadian tawuran tersebut. Terlebih, dirinya hendak melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/153834778/tawuran-berujung-maut-di-lamongan-5-pelaku-ditangkap-4-orang-masih-diburu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke