Salin Artikel

9 Orang Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 7,28 Kilogram Ganja dan 36,5 Gram Sabu

Sembilan tersangka itu atas nama AF (29), warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi; MM (41), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari; dan YA (22), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kemudian ABB (29), warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu; AS (35), warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu; dan MAT (23), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Lalu HH (27), warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru; KB (32), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing; dan DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Mereka berhasil kami tangkap selama dua pekan terakhir," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022).

Dari sembilan orang tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 36,5 gram sabu dan 7,28 kilogram ganja.

Dua tersangka di antaranya berperan sebagai kurir dan tujuh tersangka lainnya pengedar.

"Selain sembilan tersangka ini, masih terdapat lima tersangka lain yang masih buron," tuturnya.


Beberapa orang buron

Salah satu dari kelima orang itu, yakni berinisial R diduga merupakan suplier narkoba jenis ganja yang beredar kepada sembilan tersangka dan empat buron lainnya.

"Dia saat ini tengah kami buru. Sementara empat tersangka lain yang juga masih buron, merupakan pengedar satu jaringan dengan sembilan tersangka ini," jelasnya.

Selanjutnya, Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, barang-barang haram itu dipatok harga berbeda-beda.

Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 juta, sedangkan ganja dihargai 7-9 juta per kilogram.

"Baik kurir maupun pengedar mendapat komisi dari hasil penjualan barang haram ini. Ada yang berupa barang, dan ada juga yang berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/25/130653978/9-orang-komplotan-pengedar-narkoba-ditangkap-polisi-sita-728-kilogram-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke