Salin Artikel

Berantas Prostitusi Online, Satpol PP Malang Awasi Izin Usaha Penginapan

Menurut catatan Satpol PP Kota Malang, sejak Februari hingga Maret 2022 total 24 pasangan yang terjaring akibat prostitusi online atau open BO.

Kemudian, ada juga 12 wanita tuna susila (WTS) secara offline yang menjajakan diri di pinggir-pinggir jalan dan juga terjaring oleh Satpol PP Kota Malang.

Seringkali barang bukti seperti alat kontrasepsi kondom ditemukan saat dilakukan penggrebekan di tempat-tempat penginapan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengingatkan, sesuai aturan yang ada, bagi tempat usaha penginapan dilarang menerima tamu laki-laki dan perempuan yang bukan suami dan istri sah.

Jika ketahuan, pihaknya akan melakukan penindakan dan tidak segan memberikan sanksi.

"Akan kita tindak karena di Perda kita tidak boleh campur. Jadi aturannya laki-laki ya laki-laki, kemudian perempuan ya perempuan dan harus ada ruang tamu untuk menerima tamu," kata Rahmat saat diwawancarai di kantornya.

Pihaknya juga terus rutin berkeliling untuk mengecek usaha penginapan di Kota Malang untuk memberantas bentuk praktik prostitusi online yang masih marak terjadi.

"Jadi tidak boleh menerima tamu di kamar, di luar suami istri yang sah. Itu pasal 10 ayat 1 dan pasal 10 ayat 2 sudah dijelaskan dalam Perda Pemondokan," katanya.

Rahmat mengatakan, sanksi bagi pelanggar bisa dikenakan teguran, kemudian peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

"Kita lihat dulu, sanksi akan kita panggil dulu untuk dicek izin tanda daftar usaha pariwisata, lalu kita lihat pajaknya, kemudian apakah ada kesengajaan atau tidak," katanya.

Di sisi lain, kata dia, upaya pemberantasan prostitusi di Kota Malang terus ditingkatkan. Sebab, tidak jarang ditemui para WTS masih berusia muda sekitar 20 tahun ke atas.

Bahkan dari salah satu pengakuan WTS yang pernah terjaring saat dimintai keterangan bisa melayani hingga 10 tamu dalam sehari.

"Tapi waktu digrebek tidak melakukan, tapi habis melakukan dengan tamunya. Kemudian ada juga yang dalam sehari 4 sampai 5 kali melakukan dan mengaku baru delapan bulan menjalani praktik itu, umurnya sekitar 20 tahun," katanya.

Para WTS bisa memasang tarif dalam sekali transaksi hingga Rp 800.000 kepada para pria hidung belang.

Kemudian untuk modus yang dilakukan dalam menjajakan diri secara online menggunakan aplikasi yang memakai foto orang lain.

"Jadi mereka tidak vulgar tapi sekarang pakai foto orang lain, artinya wajah aslinya tidak ditampilkan (sehingga tidak mudah untuk dilacak)," katanya.

Rahmat menyampaikan, biasanya para WTS berasal dari luar daerah Kota Malang dan setiap menjajakan diri melalui dunia maya akan menetap di suatu Kota/ Kabupaten dalam waktu yang lama.

"Berdasarkan informasi dari petugas hotel, mereka ada yang long stay 1 sampai 2 minggu dan memang ada yang sampai 1 bulan," katanya.

Menurutnya ada beberapa faktor kemunculan dari WTS online atau dengan istilah open BO yakni ekonomi dan juga sosial.

"Kedua faktor sosial karena yang muda-muda rata-rata broken home, orang tuanya cerai atau kurang jelas, kebanyakan jadinya kayak gitu," katanya.

Tidak jarang, Satpol PP Kota Malang juga sering menjaring para WTS dengan orang yang sama sebanyak dua kali dalam melakukan perbuatan mesumnya.

"Pengakuannya kalau yang kedua tidak praktik tapi mesum dengan pacarnya," katanya.

Selama ini Satpol PP Kota Malang mengawasi praktik prostitusi di tempat-tempat seperti kos-kosan dan hotel kecil.

Sedangkan Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditanya untuk pengawasan hotel berbintang sudah dilakukan oleh PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Malang.

"Satpol PP sudah bilang ke PHRI untuk mengawasi mobilitas orang dan ternyata di hotel itu SOP-nya sudah dilakukan, Insya Allah hotel berbintang tidak melakukan itu (prostitusi)," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/23/201844778/berantas-prostitusi-online-satpol-pp-malang-awasi-izin-usaha-penginapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke