Salin Artikel

Buronan Kasus Korupsi di Blitar Pakai Cadar, Ini Cara Polisi Ungkap Identitasnya

Dia diduga mengorupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Lantaran mengenakan cadar, polisi harus menggunakan alat khusus untuk memastikan identitas YE.

Berpindah-pindah dan samarkan identitas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, polisi akhirnya menangkap YE di wilayah Malang pada akhir 2021, setelah dua tahun berstatus buron.

"Melalui penyelidikan, kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di Malang. Sebelumnya, dia sempat berpindah-pindah tempat di Banjarmasin, Jogja dan terakhir di Malang," kata Momon kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Selama berada di pelarian dan berpindah-pindah tempat tinggal, ujarnya, YE menyamarkan identitasnya dengan mengaku bernama Yana.

"Kalau tidak salah waktu di Malang, dia mengaku bernama Yana kepada lingkungan," kata Momon.

Memakai alat khusus

Polisi menemui kendala dalam penangkapan lantaran YE menggunakan cadar menutupi wajahnya.

Sehingga polisi harus menggunakan peralatan identifikasi khusus melalui retina mata dan sidik jari, Mobile Automatic Multi Biometric Identification System.

Setelah identitas asli terbaca melalui peralatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Malang.

Hasilnya, orang tersebut terbukti YE yang selama ini menjadi buronan.


Penjelasan YE

Meski demikian, YE yang dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Polres Blitar Kota itu, membantah upaya dirinya menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.

YE mengaku memakai penutup wajah bukan sebagai upaya untuk menyamarkan jati dirinya namun lantaran dia mengikuti sebuah kelompok keagamaan yang mengharuskan anggota perempuan memakai cadar.

Bahkan YE juga mengklaim kepergiannya ke Kalimantan bukan sebagai upaya melarikan diri dari kejaran polisi tapi untuk mengikuti suami.

Kata YE, sang suami mengajak dirinya ke Kalimantan untuk menjual aset tanah warisan dari orangtuanya untuk melunasi utang keluarga.

"Nyatanya setelah saya sampai di Kalimantan suami saya menikah lagi dengan perempuan lain. Saya sempat telantar bersama bayi saya dan harus minta bantuan teman-teman untuk pulang ke Jawa," kata YE, janda dengan tiga anak itu sembari menangis.

Terakhir, YE pindah ke Malang dan mengikuti kelompok keagamaan hingga dirinya ditangkap polisi.

Diduga korupsi Rp 489 juta

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya telah menahan YE selama proses pemberkasan yang berlangsung kurang lebih 120 hari.

Argo mengatakan, YE disangkakan menyelewengkan dana desa sebesar  Rp 489 juta yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018.

Argo mengatakan, anggaran Desa Tuliskriyo saat itu sebesar Rp 797 juta sehingga jumlah dana yang diselewengkan YE mencapai lebih dari 61 persen.

"Tersangka dengan kewenangannya sebagai bendahara desa sengaja melakukan penyimpangan dana sebesar sekitar Rp 489 juta. Sehingga hanya sekitar Rp 307,5 juta yang direalisasikan," kata Argo.

Argo mengatakan berkas perkara kasus yang menjerat YE sudah lengkap di tahap pertama kepolisian (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi di tahun 2018.

Polisi menjerat YE dengan Pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/21/135150678/buronan-kasus-korupsi-di-blitar-pakai-cadar-ini-cara-polisi-ungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke