Salin Artikel

3 Perampok Sadis di Bojonegoro Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

Sebanyak tiga orang kawanan perampok yang berhasil dibekuk, dua orang di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri dari petugas.

Para pelaku perampokan yang kerap menyasar rumah mewah atau rumah pertokoan ini dikenal sadis saat beraksi. Bahkan pelaku tak segan melukai pemilik rumah ketika melawannya.

Pada saat beraksi, kawanan perampok tersebut membekali diri dengan senjata api rakitan, celurit, pipa besi dan kayu balok untuk melawan penghuni rumah yang menjadi sasaran.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, sebenarnya kawanan perampok spesialis rumah mewah dan toko bangunan ini berjumlah enam orang.

"Tiga pelaku berhasil ditangkap, dan tiga pelaku lainnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata AKBP Muhammad, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Tiga perampok yang berhasil ditangkap adalah TW (45) warga Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, RM (45) dan AH (35), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Muhammad menyampaikan, aksi kawanan perampok sadis tersebut terungkap setelah aksinya masuk ke rumah RPD (40),  pemilik toko bangunan di Jalan Lettu Suyitno 7A, Kalirejo, Bojonegoro.

Korban perampokan yang melaporkan ke Polres Bojonegoro, dan setelah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV di rumah korban.

"Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku TW, terus lanjut menangkap pelaku RM dan AH," terangnya.

Dia menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, kawanan perampok tersebut terlebih dahulu mencari rumah mewah yang akan dijadikan sasaran.

Kawanan perampok yang berjumlah enam orang yang membawa senjata tajam dan senjata api tersebut memiliki peran dan tugas masing masing saat melakukan aksinya.

Satu orang bertugas mengawasi situasi di sekitar rumah yang menjadi sasaran, dan pelaku lainnya bertugas masuk ke dalam rumah sasaran.

Setelah berhasil melumpuhkan seluruh anggota keluarga pemilik rumah, para kawanan perompak tersebut kemudian membawa kabur uang tunai senilai 40 juta dari rumah korban.

"Uang hasil perampokan tersebut selanjutnya dibagi enam orang," ungkapnya.

Kini, tiga orang pelaku perampokan tersebut ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Pihaknya saat ini juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindakan pelaku yang juga beraksi di luar Kabupaten Bojonegoro.

"Kasus ini sendiri masih kita dalami apakah keenam pelaku ini merupakan seorang residivis atau mereka juga yang merampok di wilayah Lamongan dan Tuban," tandasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/18/210613178/3-perampok-sadis-di-bojonegoro-ditangkap-3-orang-masih-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke