NEWS
Salin Artikel

Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah Sidoarjo senilai Rp 25 miliar.

Setelah menahan AA (38) seorang analis yang bertugas di Bank Jatim Syariah Sidoarjo dan YK dari pihak debitur, kini giliran mantan Pemimpin Cabang Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA yang ditahan di Rutan Kejati Jatim. Penahanan terhadap BA dilakukan sejak Rabu (16/3/2022) sore kemarin.

"BA ditahan sejak Rabu sore setelah menjalani serangkaian pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rahman dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) malam.

Penahanan terhadap BA dilakukan selama 20 hari ke depan. Penyidik, menurut Fathur, khawatir tersangka BA akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.

Dalam kasus tersebut, kata Fathur, BA dianggap sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab karena menyetujui pengajuan pembiayaan dari PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I meski pembiayaan tersebut diketahuinya tidak sesuai aturan perbankan yang ditetapkan.

"BA juga menyetujui nilai plafon kredit yang tidak semestinya diberikan kepada debitur," jelasnya.

BA dijerat pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Praktik korupsi pada pembiayaan multiguna Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo itu terjadi sepanjang 2016 hingga 2020.


Pihak kreditur dan debitur berkomplot mengajukan pembiayaan multiguna kepada Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo membawa nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

"Para tersangka diduga memalsukan syarat-syarat pengajuan pembiayaan seperti slip gaji, rekening gaji hingga surat pengangkatan karyawan," terang Fathur.

Di Bank Jatim, syarat-syarat administrasi tersebut diloloskan oleh tersangka AA selaku analis kredit. AA dinilai tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan sesuai SOP yang berlaku di Bank Jatim.

"Tersangka AA dianggap tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya. Padahal seharusnya pemohon tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," jelas Fathur.

Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur, kredit tersebut akhirnya berstatus macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 milliar lebih.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/18/051500178/mantan-pimpinan-cabang-bank-jatim-sidoarjo-ditahan-terkait-dugaan-korupsi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke