Salin Artikel

Evaluasi Penyaluran BPNT, Risma: Tidak Boleh Diberikan dalam Bentuk Paket

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengevaluasi praktik penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Risma mengaku banyak menemukan bantuan itu disalurkan dalam bentuk barang.

Padahal menurutnya, penyaluran bantuan itu tidak harus berbentuk barang, sebagaimana tertera dalam Perpres nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.

"Dalam salah satu poin Perpres itu yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Karena bunyinya dalam bentuk uang garing (garis miring) barang," ungkapnya saat berkunjung ke Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Minggu (13/3/2022).

Begitu juga dengan aturan yang tertera dalam pedoman umum elektronik warung gotong-royong atau e-Warong, selaku pedagang yang bekerjasama dengan bank sebagai tempat pembelian bahan penerima manfaat. Mereka tidak boleh mempaketkan barang.

"Apabila uang sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu menjadi sepenuhnya hak penerima manfaat, sesuai kebutuhan mereka," jelasnya.

Risma menyayangkan praktik penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako itu banyak diberikan kepada penerima manfaat dalam bentuk paket.

"Misalnya saya alergi ayam, masak saya mau dikasih paket ayam. Pastinya kan tidak akan saya makan," imbuhnya.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan hal senada. Didik menyebut bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako melalui e-Warong harus dievaluasi.

"Iya, ada (penyaluran bantuan secara paket) di Kabupaten Malang," ujarnya saat ditemui, Minggu.

Merespons hal itu, Didik mengaku akan melakukan pendampingan penyaluran agar bantuan tersebut tepat sasaran.

"Saya berharap pemerintah desa dan kelurahan lebih ekstra untuk mengawasi hal itu per semester," jelasnya

"Kalau memang penerima manfaat tidak mau ayam, pemerintah desa mengedukasi e-Warong untuk tidak memberi ayam, tapi bisa diberikan barang yang lain sesuai keinginan penerima manfaat," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/14/201252878/evaluasi-penyaluran-bpnt-risma-tidak-boleh-diberikan-dalam-bentuk-paket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke