Salin Artikel

KAI Gugat PO Bus Harapan Jaya Usai Kecelakaan Maut Tulungagung, Tuntut Ganti Rugi Rp 443 Juta dan Keterlambatan Kereta

Kecelakaan yang menewaskan lima orang itu membuat KAI menggugat PO Bus Harapan Jaya sebesar Rp 443 juta karena mengalami sejumlah kerugian.

"Jadi gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Kamis (10/3/2022).

Ixfan menjabarkan sejumlah kerugian yang dialami KAI, yakni berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.577.972.

Kemudian pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500, dan terakhir berupa keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (DHOHO) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.

Ixfan menuturkan, PT KAI masih mengupayakan permintaan ganti kerugian tanpa melalui jalur hukum terlebih dahulu.

"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan.

Ia menyebutkan, data kerugian itu sudah disampaikan Rabu (9/3/2022) siang ke pihak PO Bus Harapan Jaya.

Pengawas operasional PO Bus Harapan Jaya menyebut akan menyampaikan kepada pimpinan PO untuk ditindaklanjuti.

Lokomotif yang rusak akibat kecelakaan itu sementara diperbaiki di Balaiyasa Yogyakarta. Sementara posisi kereta atau gerbong berada di Dipo Kereta Sidotopo.

Kecelakaan Kereta vs Bus

Bus Harapan Jaya yang mengangkut rombongan wisatawan ditabrak KA Dhoho di Kabupaten Tulungagung pada 27 Februari lalu.

Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, sekitar pukul 05.15 WIB.

Rombongan dalam bus tersebut sedianya hendak berwisata ke Kota Batu, Jatim.

Namun akibat kecelakaan itu lima orang tewas. Empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak, Tulungagung.

Selain itu ada 14 korban luka-luka yang dirawat di RSUD dr Iskak.

Sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/12/082508578/kai-gugat-po-bus-harapan-jaya-usai-kecelakaan-maut-tulungagung-tuntut-ganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke