Salin Artikel

PO Bus Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Usai Tabrakan Maut Tulungagung, KAI: Ganti Kerugian dan Efek Jera

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 443 juta tersebut ditujukan agar PO bus mengganti biaya kerusakan yang dialami, sekaligus memberikan efek jera.

"Agar PO menggenti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," tutur Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (10/3/2022).

Rincian kerugian

Gugatan ganti rugi itu adalah terkait kerusakan sarana milik PT KAI dalam bentuk material dan inmaterial.

Pertama, kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.

Lokomotif yang rusak tersebut sementara diperbaiki di Balaiyasa Yogyakarta.

Kemudian, pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500.

Ketiga, keterlambatan kereta api dengan total keterlambatan 412 menit. Rinciannya KA 102 c (Singasari) 145 menit dan KA 351 (Dhoho) 267 menit.

Tempuh dua jalur

PT KAI mengupayakan permintaan ganti rugi dilakukan dengan dua jalur yakni jalur kekeluargaan dan ranah hukum.

"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan.


PT KAI juga telah menyampaikan hal tersebut pada pihak PO Harapan Jaya.

"Sudah kami sampaikan jumlah ganti rugi kepada PO Bus Harapan Jaya yang diwakili oleh pengawas operasionalnya di Mapolres Tulungagung," jelas Ixfan.

Sebelumnya, lima orang tewas dalam kecelakaan maut bus tertemper KA Dhoho di perlintasan sebidang Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022).

Bus Harapan Jaya itu membawa rombongan yang hendak berwisata ke Kota Batu.

Lima orang tewas dalam peristiwa itu dan 14 orang mengalami luka-luka.

Sopir bus pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/11/053048078/po-bus-harapan-jaya-digugat-rp-443-juta-usai-tabrakan-maut-tulungagung-kai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke