Salin Artikel

Berkenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur di Magetan Hampir Diperkosa, Ponsel Dirampas

Pelajar tersebut diduga melakukan upaya pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Magetan.

Berkenalan melalui media sosial

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dan korban masih di bawah umur.

Modus pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui media sosial.

“Keduanya kenalan lewat media sosial kemudian kopi darat. Pelaku mengajak korban untuk ngopi di Ponorogo,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (08/03/2022).

Rudy menambahkan, selesai meminum kopi bersama pelaku kemudian mengantar korban pulang ke Magetan.

Saat sampai di Jembatan Bajang Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan pelaku membawa korban ke sawah.

Pelaku berniat memperkosa korban, namun korban berontak dan teriak sehingga sejumlah warga mendatangi lokasi kejadian.

“Korban berteriak. Merasa kalut karena warga datang, pelaku mencoba memukul korban dan membungkamnya kemudian melarikan diri sambil merebut handphone korban,” imbuhnya.


Akibat percobaan pemerkosaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri serta sejumlah luka lebam pada bagian tubuh.

Dari hasil keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku saat bermain bersama dengan teman sekolahnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal pencurian dengan kekerasan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/08/113746778/berkenalan-di-medsos-anak-di-bawah-umur-di-magetan-hampir-diperkosa-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke