Salin Artikel

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Suporter Persebaya di Lumajang

Saat ini S ditahan di Mapolres Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, penetapan satu orang tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa lima orang saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya kelompok pengeroyok, korban selamat, maupun warga yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Kejar pelaku lain

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.

"Ini akan kami lakukan pengembangan terus sampai akhirnya orang yang membacok Alwi Shihab tertangkap," kata Fajar di Mapolres Lumajang, Jumat (25/2/2022).

Jika para pelaku tertangkap, mereka akan terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Percayakan pada polisi

Fajar juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Tolong percaya, kasus ini pasti akan terungkap," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya pengeroyokan terhadap suporter Persebaya terjadi usai pertandingan lanjutan Liga 1 antara Persebaya melawan Arema pada Rabu (23/2/2022).


Ada dugaan kelompok yang menyerang berasal dari kalangan suporter bola.

Sementara itu, Alwi Shihab (16), satu-satunya korban yang mengalami luka bacok, kondisinya sudah membaik usai menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

"Kondisi Alwi sudah mendingan, Insya Allah Senin sudah boleh pulang," terang Yulianto, kakak korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/25/181748778/polisi-tetapkan-1-tersangka-kasus-pengeroyokan-suporter-persebaya-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke