Salin Artikel

Anak 13 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pacar hingga 5 Kali, Ibu Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Pelaku tega menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP dengan merayu dan memaksa korban.

"Pelaku ini melakukan tindakan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Muhammad mengatakan, kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur itu kali pertama terjadi pada Maret 2021.

Saat itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai latihan pencak silat dan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri di kamar korban.

Situasi rumah korban pada saat itu dalam kondisi sepi karena sudah larut malam dan ibu korban juga sudah tertidur lelap.

Pelaku dengan leluasa melakukan bujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Bahkan, pelaku juga selalu berjanji akan bertanggung jawab jika korban mengalami kehamilan karena perbuatannya itu.

Muhammad menyampaikan, kasus persetubuhan ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya terkait perilaku kekasihnya tersebut.

Selanjutnya, ibu korban yang tak terima kehormatan anaknya direnggut oleh pelaku, akhirnya melaporkannya ke kantor polisi.

"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan  menangkap pelaku di rumahnya beserta beberapa barang bukti," terangnya.

Kini, pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/174802978/anak-13-tahun-di-bojonegoro-dicabuli-pacar-hingga-5-kali-ibu-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke