Salin Artikel

Wabub Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Surat MA

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung.

Dugaan pemalsuan surat tersebut sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Sebelum menjabat Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso berprofesi sebagai seorang pengacara.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021. Pelapor adalah Hadi Prajitno warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan masuknya laporan tersebut.

"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Terpisah, Rahmat Santoso membenarkan ada pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat di Mahkamah Agung.

Sebagai warga negara yang baik, dia akan patuh dan menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Saya memang pengacara, segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum, saya taat hukum," kata Rahmat.

Selasa kemarin, dia mengaku sudah mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut. Dia mengaku diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Dia berharap, penyidik Polda Jatim akan bertindak profesional dalam menangani laporan itu.

"Saya percaya penyidik akan bertindak profesional," ujarnya.

Namun, Rahmat Santoso enggan menjelaskan detail seputar kasus yang dilaporkan.

"Soal itu silakan bertanya ke penyidik saja," ucapnya.


Rahmat memastikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada tugas-tugaanya sebagai wakil bupati dalam melayani maayarakat.

"Saya bertugas seperti biasa. Tidak ada pengaruh," katanya.

Kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada  buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar dan dibayar dalam tiga tahap.

Beberapa waktu kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.

Namun belakangan, surat tersebut menurut dia palsu.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/23/113445778/wabub-blitar-dilaporkan-ke-polda-jatim-atas-dugaan-pemalsuan-surat-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke