Salin Artikel

Setelah Gedung SKB, 2 Balai Diklat di Malang Disiapkan sebagai Tempat Isoter

Kini, Pemkot Malang berencana mengoperasikan dua tempat isoter lainnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Jatim.

Koordinasi dilakukan untuk meminta izin menjadikan gedung milik Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jatim sebagai tempat isoter.

"Mungkin hari ini (17/2/2022) kami akan koordinasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri karena ada dua balai diklat, terus menghubungi Sekda Pemprov Jatim dan Bu Gubernur," kata Sutiaji di Malang, Kamis.

Balai diklat itu berada di Gedung BPSDM Jatim milik Pemprov Jawa Timur di Jalan Kawi. Pada 2021, balai diklat itu juga pernah dijadikan sebagai tempat isoter.

Selain itu, balai diklat lainnya yakni milik Kemendagri berlokasi di Jalan Raya Langsep.

Menurutnya, keberadaan isoter tambahan sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan pasien Covid-19 yang bergejala ringan bagi warga Kota Malang.

Sutiaji memprediksi, tempat isoter RS Lapangan Ijen Boulevard dan SKB akan penuh, sehingga butuh tempat isoter lainnya.

Penempatan dua balai diklat itu dirasa tepat karena memiliki kapasitas yang memadai.

"Di Jalan Langsep ada 90-an kamar, kemudian yang di Jalan Kawi itu mungkin ada 254, karena sesuai SE Kemenpan RB bahwa balai diklat mohon bisa digunakan untuk isoter," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/18/131121778/setelah-gedung-skb-2-balai-diklat-di-malang-disiapkan-sebagai-tempat-isoter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke