Salin Artikel

Komplotan Pencuri Ditangkap Setelah 7 Bulan Jadi Buronan, Pelaku Sempat Sembunyi di Tandon Air

Mereka adalah D, warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, dan MS, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

D dan MS mencuri sepeda motor, ponsel, dan sejumlah barang berharga di rumah korban berinisial PR, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Dony Kristian Bara'langi mengatakan, kedua tersangka beraksi ketika korban sedang beristirahat, sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pencuri itu masuk lewat jendela dan pintu belakang rumah korban.

"Setelah berhasil masuk, keduanya berbagi tugas. MS masuk ke kamar korban untuk mengambil ponsel dan barang-barang berharga milik korban. Sedangkan D langsung menuju ruang tamu, tempat sepeda motor korban," kata Dony saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (17/2/2022).

Saat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB, korban terkejut melihat sejumlah barang berharga miliknya raib. Ia juga mendapati jendela dan pintu rumah rusak.

"Mendapat laporan atas kasus ini, polisi segera memburu pelaku. Namun, saat dicari kediaman terduga pelaku di kawasan Pakisaji, mereka tidak ditemukan," jelas Dony.

"Baru pada 12 Februari lalu mereka berhasil ditemukan di rumah kosnya yang berlokasi di Desa Tamandayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Malang," kata Dony.

Saat penangkapan, polisi sempat kehilangan jejak pelaku D. Polisi lalu menggeledah sejumlah titik di rumah kos tersebut dan menemukan korban di dalam tandon air.

"Di dalam rumah kosnya itu juga, semua barang bukti berhasil kami amankan. Kecuali satu buah handphone Samsung milik korban karena sudah terjual ujarnya," katanya.


Ketika diperiksa polisi, ternyata kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

D pernah ditangkap karena mencuri kentang pada 2003. Akibat perbuatannya, D yang saat itu berusia 15 tahun menjalani hukuman lima bulan penjara.

"MS ini juga pernah melakukan pencurian handphone pada tahun 2015 lalu, dan pencurian sepeda motor pada tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya itu, ia menjalani hukuman masing-masing dua tahun penjara," terang Dony.

Sementara akibat perbuatannya kali ini, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Pembertan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/17/124240778/komplotan-pencuri-ditangkap-setelah-7-bulan-jadi-buronan-pelaku-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke