Salin Artikel

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi di Blitar

Tersangka pertama adalah SP (41), warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, anggota Kelompok Tani Sukomaju yang berperan sebagai penjual.

Kemudian ASB (39), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro yang berperan sebagai pembeli.

Dijual kembali ke Ngawi

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, ASB membeli pupuk bersubsidi dari anggota kelompok tani SP untuk dijual kembali ke Kabupaten Ngawi.

"Kasus ini terungkap berawal dari adanya kegiatan bongkar muat barang yang setelah diperiksa oleh petugas ternyata barang yang dibongkar muat adalah pupuk bersubsidi," kata Adhitya pada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya pupuk bersubsidi yang dibawa adalah ilegal.

"Kegiatan bongkar muat barang berupa pupuk bersubsidi ini tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah," tambahnya.

Total 6,2 ton

Adhitya mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yang sedang dibongkar muat berjumlah 120 karung, terdiri dari 100 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk phonska.

Jumlah totalnya, kata Adhitya, sebanyak 6,2 ton dengan harga pembelian oleh tersangka ASB Rp 125.000 per karung.


Tersangka tak ditahan

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka ASB, pupuk sebanyak itu akan dikirim ke Kabupaten Ngawi untuk dijual.

Adhitya menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pembayaran pupuk sebesar Rp 15 juta, dua unit truk beserta muatannya berupa pupuk sebanyak 6,2 ton.

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukumannya maksimal hanya dua tahun," kata dia.

Namun, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor ke pihak penyidik.

Adhitya mengatakan, kedua tersangka Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Selanjutnya, Pasal 4 dan 8 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Juncto Pasal 2 Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Dan, Pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian.

"Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun," ujarnya. *

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/11/112146878/polisi-tetapkan-dua-tersangka-kasus-penjualan-pupuk-bersubsidi-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke