Salin Artikel

Kasus Perceraian di Tuban Meningkat, Rata-rata Setiap Hari Ada 7 Orang Bercerai

Jumlah itu merujuk pada data rekapitulasi perkara perceraian tahun 2021 yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.

Sepanjang 2021 permohonan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 2.673 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Wachid mengatakan, kasus perceraian yang ada, sebagian besar didominasi permohonan gugat cerai dari pihak istri kepada suami.

Sejak Bulan Januari hingga Desember tahun 2021 jumlah pengajuan gugat cerai dari pihak istri sebanyak 1.736 perkara dan cerai talak sebanyak 937 perkara.

Sedangkan dari jumlah berkas permohonan perceraian yang masuk tersebut telah diputuskan mejelis hakim dalam sidang pengadilan sebanyak 1.617 perkara gugat cerai dan cerai talak sebanyak 873 perkara.

"Jadi, untuk kasus perceraian yang diputuskan jumlah totalnya sebanyak 2.490 perkara, kalau dibuat rata-rata ya ada 7 orang menjadi janda baru," kata Nur Wachid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/9/2022).

Menurutnya, pada tahun 2020 terdapat permohonan gugat cerai sebanyak 1.586 dan cerai talak 882 perkara dan yang diputuskan oleh pihak pengadilan sebanyak  2.375 perkara.

Sedangkan, untuk penyebab penceraian yang terjadi tahun 2021 di Kabupaten Tuban cukup bervariasi, diantaranya penyakit sosial, meninggalkan tanggung jawab, hukuman penjara, poligami, KDRT, perselisihan, murtad, dan faktor ekonomi.

"Perselisihan, pertengkaran, serta faktor ekonomi menjadi penyebab yang dominan kasus perceraian di Tuban," tandasnya.

Sementara pada Januari 2022, tercatat permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Tuban sebanyak  313 perkara, dengan rincian gugat cerai 198 dan cerai talak 115 perkara.

"Jadi di bulan Januari 2022 ini sudah ada 180 perceraian. Kalau melihat data perkara yang diputuskan," tandasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/09/062314678/kasus-perceraian-di-tuban-meningkat-rata-rata-setiap-hari-ada-7-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke