Salin Artikel

Dikenal sebagai Habib, Ini Sosok Yusuf Alkaf yang Cabuli 2 Santri, Minta Dipijat agar Korban Dapat Berkah

Mereka datang dan meminta Yusuf Alkaf yang kerap dipanggil Habib Yusuf Alkaf untuk dibebaskan.

Sebelumnya Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Omben, Sampang pada Senin malam terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, Yusuf Alkaf mangkir dari 2 kali panggilan dari pihak kepolisian.

Siapakah Yusuf Alkaf?

Habib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf adalah tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur.

Ia dikenal sebagai pendakwah dan sering berdakwah di kanal Youtube pribadinya yang bernama Habib Yusuf Alkaf Official.

Di kanal tersebut tertulis akun tersebut digunakan untuk sarana pundi amal bagi anak yatim dan dhuafa.

Disebutkan setiap iklan di video tersebut akan digunakan donasi bagi yatim dan dhuafa.

Di kanal tersebut juga ada nomor rekening untukdonasi. Kanal Youtube tersebut dibuat sejak 16 November 2016 dan sudah ada ratusan video yang diunggah.

Sebagian besar video yang diunggah adalah dokumentasi ceramahnya.

Habib Hasan, adik Habib Yusuf Alkaf mengatakan kakanya selama ini dianggap sebagai guru bagi jemaah dan orang terdekatnya.

"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami," kata Habib Hasan dilansir Tribunnews.com, Senin (1/2/2022).

Yusuf adalag warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan 2 korban adalah santri tersangka.

Oleh pelaku, korban diajak ke dalam studio kemudian disuruh memijat tubuhnya. Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.

Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.

Tersangka melakukan pencabulan dengan iming-iming supaya korban awet muda.

"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy Prambana, Kamis (3/2/2022).

Tindakan tersangka dilakukan berulang-ulang. Pengakuan korban ada yang dua kali dan ada yang sampai tiga kali.

Tomy menambahkan, kondisi kedua korban saat ini dalam keadaan trauma berat. Bahkan salah satu korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.

Sedangkan korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.

"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," ungkapnya.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada September 2021.

Sejak ditangkap Senin (31/1/2022), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka tak kooperatif dan tak pernah datang saat dipanggil kepolsian.

Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Yusuf ditangkap saat mengisi pengajian. Namun Yusuf ditangkap saat jalan di wilayah Kecamatan Omben, Sampang, Madura.

Menurut Tomy, tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang. Rumah Yusuf di Pamekasan sudah kosong saat didatangi polisi.

“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan terkait kasus tersebut polisi telah menyita beberapa barang bukti.

Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.

"Tersangka akan ditahan sampai tanggal 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu penting agar tersangka tidak melarikan diri atau mau menghilangkan barang bukti," ungkap Nining.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/04/092500678/dikenal-sebagai-habib-ini-sosok-yusuf-alkaf-yang-cabuli-2-santri-minta

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke