Salin Artikel

Datangi Sopir Vanessa Angel Usai Tabrakan, Saksi: Dia Pegang Kepala sambil Bilang Saya Ngantuk, Pak...

Kesaksian itu mengemuka dalam sidang kasus kecelakaan keluarga Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).

Saksi dari pihak PJR Polda Jatim bernama Broto mengungkapkan saat itu dirinya mendatangi lokasi kejadian kecelakaan.

Dia melihat Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel sedang memegang kepalanya.

"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu. Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya: saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto menyampaikan kesaksiannya.

Sedangkan saat itu posisi mobil Pajero milik keluarga Vanessa Angel berada di jalur arah Surabaya namun menghadap ke arah berlawanan.

Menanggapi keterangan para saksi, Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang mengaku tidak keberatan.

"Tidak ada keberatan yang mulia," ujar dia.

Rekaman diputarkan, asap mengepul dari mobil Vanessa

Dalam sidang tersebut, JPU memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik mobil Vanessa mengalami kecelakaan.

Pemutaran rekaman dilakukan atas persetujuan majelis hakim.

Dari tayangan CCTV, tampak mobil warna putih Vanessa melaju kencang di belakang sebuah truk di jalan tol Jombang - Mojokerto.

Mobil itu melaju di lajur tengah di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto ke arah Surabaya.

Saat melaju kencang, mobil warna putih itu tiba-tiba oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, lalu berputar hingga ke tengah jalan.

Detik selanjutnya, mobil itu tampak menghadap ke arah berlawanan di jalur tol arah Surabaya.

Asap tampak mengepul di sekitar lokasi kecelakaan. Adapun truk yang berada di depannya, tampak terus melaju.

Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol Zanuar Firmanto menjelaskan soal batas kecepatan di jalan tol setelah Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bertanya kepadanya.

"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," kata Zanuar Firmanto, Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol, menjawab pertanyaan hakim.


Menurutnya, tol Jombang - Mojokerto, memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Tubagus diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan. Saat itu, dia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.

Hal itu membuat dalam dakwaan sebelumnya, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis.

Sidang atas kasus kecelakaan yang dialami Vanessa dan keluarganya, akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022).

Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dan baby sitter Vanessa yakni Siska Lorenza.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/03/173105778/datangi-sopir-vanessa-angel-usai-tabrakan-saksi-dia-pegang-kepala-sambil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke