Salin Artikel

Berkas Kasus Lengkap, Bripda Rendy Bagus Dilimpahkan Ke Kejari Mojokerto

Anggota Polres Pasuruan itu juga sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasusnya sudah P21, dan tersangka (Bripda Randy Bagus) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk segera disidang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus, kata Gatot, masih dalam proses administrasi.

"Nanti kalau sudah semua ada prosesi pelepasannya," ujar Gatot.

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus diputus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam di Markas Polda Jatim.

Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Bripda Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

Di bagian lain, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.


Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

Tersangka dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/02/190804978/berkas-kasus-lengkap-bripda-rendy-bagus-dilimpahkan-ke-kejari-mojokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke