Salin Artikel

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bupati Bojonegoro yang Dilaporkan Wakilnya Sendiri, Ini Alasannya

Dalam kasus tersebut, Budi melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).

Alasan penghentian

Alasan penghentian penyelidikan, kata dia, lantaran dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana.

"Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini," terang Zulham.

Grup yang dilaporkan sebagai sarana pencemaran nama baik, menurutnya, bukan merupakan grup untuk umum.

"Grup tersebut hanya untuk pejabat," jelasnya.

Diadukan karena pencemaran nama baik

Sebelumnya, Budi Irawanto mengadukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Wabup Wawan tersinggung dengan pernyataan Anna di grup WhatsApp "Jurnalistik dan Informasi".

Terdapat ratusan anggota dalam grup itu, terdiri dari pejabat Forkopimda, OPD, DPRD, dan jurnalis di Bojonegoro.


Wawan mengaku terpaksa membuat surat pengaduan ke polisi karena menilai tindakan Anna sudah di luar batas kewajaran dan kesabarannya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pribadi maupun keluarga itu diserahkan ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021.

Menurut Wawan, chat yang dilontarkan Anna dalam grup publik itu sangat merugikannya. Wawan menilai pernyataan itu sebagai fitnah untuk menyerang pribadi dan keluarganya.

Bahkan, kata Wawan, chat itu juga disebarkan Anna ke grup WhatsApp lainnya, seperti grup yang berisi para camat di Kabupaten Bojonegoro. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/02/173138778/polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-bupati-bojonegoro-yang-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke