Salin Artikel

Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menegaskan, kabar yang menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bebas adalah hoaks.

Saat ini, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, itu masih ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Tomy tak tahu dari mana sumber informasi tersebut. Ia menegaskan, tersangka langsung ditahan setelah ditangkap pada Senin (31/1/2022).

“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Tomy menjelaskan, massa yang datang ke Polres beberapa waktu lalu banyak yang tidak tahu inti masalah tersebut. Mereka datang karena diajak beberapa tokoh masyarakat.

“Setelah inti persoalan kami jelaskan kepada perwakilan massa, akhirnya mereka tahu dan tidak ada masalah dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Tomy. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan itu menegaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan itu sudah sesuai prosedur. 

Tersangka, kata dia, tak kooperatif sejak kasus itu dilaporkan keluarga korban. Tersangka tak pernah datang saat dipanggil saat penyelidikan.


Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.

“Karena tersangka tidak koperatif maka upaya paksa kami lakukan,” ungkap mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini.

Tomy membantah jika tersangka ditangkap saat mengisi pengajian seperti yang beredar di masyarakat. Tersangka ditangkap saat jalan di daerah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/02/172325678/polres-pamekasan-bantah-kabar-lepaskan-yusuf-alkaf-begini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke