Salin Artikel

Jadi "Reseller" Investasi Bodong, Warga Tuban Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tuban terlebih dulu memeriksa 42 saksi yang merupakan korban member investasi.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa mengatakan, reseller investasi berinisial F langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah kita tahan di Polres," kata AKP Adhi Makayasa kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Sebanyak 42 saksi yang diambil keterangan tersebut tergiur mengikuti investasi dengan iming-iming keuntungan 30-40 persen dari nilai investasi dalam jangka waktu 7-10 hari.

Adhi menyebutkan, penyidik menemukan adanya kerugian yang diderita para korban atau member investasi tersebut sebesar Rp 627 juta.

"Sejak Senin kemarin kita menerima laporan, kemudian kita proses dan setelah cukup bukti, akhirnya kami menetapkan reseller berinisial F sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, investasi yang dijalankan F merupakan jaringan investasi yang dikelola oleh SZB (21), mahasiswi asal Lamongan yang telah ditetapkan tersangka investasi bodong.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," kata Adhi.

Sebelumnya, para warga yang menjadi korban investasi bodong tersebut datang ke Mapolres Tuban dengan didampingi oleh kuasa hukum, Nang Engki Anom Suseno.

Nang Enki Anom Suseno mengatakan, terdapat sekitar 99 orang member investasi yang menjadi korban dan sebanyak 30 orang member melaporkannya reseller R dan F asal Tuban ke pihak kepolisian.

"Untuk yang lapor sekarang ada 30 member dan sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Nang Engki Anom Suseno, kepada Kompas.com, usai mendampingi korban membuat laporan kepolisian, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, para korban yang melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban ini mengikuti investasi bodong sejak November 2021 hingga Januari 2022, sehingga nilai kerugian juga bervariasi.

"Kerugian mereka mulai dari puluhan juta hingga ada yang ratusan juta," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/21/062522478/jadi-reseller-investasi-bodong-warga-tuban-jadi-tersangka-terancam-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke