Salin Artikel

Sederet Fakta Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Diduga soal Suap Perkara hingga Sejumlah Uang Diamankan

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Menurut Humas PN Surabaya Mariin Ginting, operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dilakukan di luar jam kerja.

"Saya mendengar, OTT tersebut dilakukan di luar jam kerja. Tadi malam (19/1) dilakukan. Apa masalahnya dan barang bukti apa yang disita kami tidak tahu karena ranah KPK. Yang jelas ada dua orang oknum dari hakim dan juga panitera pengganti," ujarnya, dilansir dari Antara.

Ruangan disegel

Sementara itu, Martin mengatakan, KPK juga telah menyegel ruangan hakim.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Ginting juga menambahkan, soal pendampingan atau juga pembelaan kepada hakim, menurut dia, karena perbuatan itu bukan berkaitan dengan hal yang positif, Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dalam OTT di Surabaya itu petugas mengamankan sejumlah uang.

Uang itu, kata Nurul, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya, Rabu.

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujarnya dilansir dari Antara.

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterangan para pihak tersebut.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.

KPK diduga mengamankan seorang hakim di PN Surabaya bernama Itong Isnaeni.

Saat dimintai klarifikasi mengenai sosok Itong, Martin mengatakan dia bekerja seperti hakim pada umumnya.

"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal negatif," ungkapnya, seperti dikutip Surya.co.id.

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.

Selain bertugas di PN Surabaya, Iting juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI), sekaligus menjadi humas di PHI.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/131942978/sederet-fakta-hakim-pn-surabaya-kena-ott-kpk-diduga-soal-suap-perkara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke