Salin Artikel

Penjelasan Pesantren di Jombang soal Pengadangan terhadap Polisi yang Panggil Tersangka Pencabulan

JOMBANG, KOMPAS.com - Juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Joko Herwanto memberikan penjelasan terkait insiden pengadangan terhadap petugas Polda Jawa Timur saat akan memberikan surat panggilan untuk MSA, anak kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Joko membenarkan bahwa pada Kamis (13/1/2022) siang ada petugas dari Polda Jatim yang datang ke pesantren itu dengan tujuan menyampaikan surat.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui isi surat dari Polda Jatim karena pihaknya sudah melimpahkan penanganan persoalan MSA kepada penasehat hukumnya.

"Kehadiran dari Polda tadi (Kamis) untuk menyampaikan surat. Kami tidak tahu persis surat apa yang mau disampaikan, itu adalah bagian tugas dari institusi Polri," kata Joko saat dikonfirmasi Kompas.com di Pesantren Shiddiqiyah, Kamis malam.

Sebenarnya, lanjut dia, para santri dan jamaah Shiddiqiyah yang berjaga di depan pesantren sudah mempersilakan petugas dari Polda Jatim untuk masuk ke pesantren.

Saat itu pihaknya menyampaikan kepada petugas yang datang agar berkomunikasi dengan pengacara yang sudah ditunjuk.

"Kami dari pesantren ini sudah ada tim pengacara, sehingga tadi teman-teman tidak ada hak untuk menerima surat dan dipersilakan untuk berkomunikasi kepada tim pengacara kami," ujar dia.

Joko mengatakan, tujuan petugas dari Polda Jatim ke Pesantren Shiddiqiyah hanya sebatas untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada MSA.

Selain tidak mengetahui isi surat dari polisi, pihaknya juga tidak bisa memastikan tujuan lain dari petugas yang datang.

"Tidak lebih hanya mengantarkan surat. Itu yang kami terima. (Penjemputan atau pemanggilan) Belum ada keterangan terkait itu," kata Joko.


Pada Kamis (13/1/2022) siang, petugas Polda Jawa Timur melayangkan surat panggilan kepada MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan.

Namun, upaya petugas untuk menyampaikan surat panggilan terhalang karena diadang massa yang berjaga di depan pesantren tempat MSA tinggal.

Peristiwa terhalangnya petugas tersebut, terekam dalam video yang menunjukkan anggota polisi berpakaian preman diadang saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.

Dalam video terlihat pria yang diduga anggota polisi dari Polda Jatim itu hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSA, anak kiai pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Ajukan praperadilan

Dia menambahkan, melalui empat orang pengacara yang telah ditunjuk, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.

MSA selaku pemohon, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan oleh pengadilan.

Penyidik dinilai tidak obyektif karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.

Dalam gugatan yang diajukan MSA, terdapat empat institusi yang masuk dalam daftar termohon.

Kapolres Jombang dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menjadi termohon pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang termohon kedua, Kapolda Jatim dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon ketiga dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjadi termohon keempat.

Joko berharap, upaya praperadilan yang sedang ditempuh MSA di Pengadilan Negeri Jombang dihargai sebagai proses untuk terwujudnya keadilan hukum bagi setiap warga negara.

Menurut dia, perkara yang kini menjerat MSA, sejak awal sudah sarat dengan rekayasa dan tidak ditangani secara obyektif.


Joko berharap, kasus yang menjerat MSA dipahami secara jernih dan diletakkan pada dasar-dasar obyektivitas serta fakta-fakta hukum yang ada.

"Kami mengharapkan ada penghormatan terhadap mekanisme dan upaya hukum yang kami lakukan, sehingga masing-masing pihak bisa menahan diri sampai dengan kita mengikuti proses persidangan praperadilan," ujar dia.

Pemanggilan kedua

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.

"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.

"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.

Dia berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," jelasnya.

Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.


Dilaporkan sejak 2019

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/140058578/penjelasan-pesantren-di-jombang-soal-pengadangan-terhadap-polisi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke