Salin Artikel

2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Keduanya terbukti bersalah melakukan  tindak pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menghukum terdakwa Firman dan Purwanto selama 10 bulan penjara karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan, Rabu.

Keduanya juga dihukum membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua saksi dalam perkara tersebut yakni Nurhadi dan F.

"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," katanya.

Menurut hakim Muhammad Basir, pertimbangan yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya.

Sementara  pertimbangan yang meringankan, kedua  terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis untuk Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta membayar restitusi atas saksi Nurhadi Rp 13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp 42.650.000.

Sebelumnya diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik. 

Dia diduga dianiaya oleh sejumlah oknum petugas keamanan saat hadir dalam resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nurhadi saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji perihal dugaan kasus korupsi yang melibatkannya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/12/153054778/2-polisi-penganiaya-jurnalis-tempo-nurhadi-divonis-10-bulan-penjara-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke