Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Mantan Kades di Madiun Ditahan

Pria paruh baya ini ditahan pada tengah malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 13 jam.

Pantuan Kompas.com di Mapolres Madiun, Nur Amin yang didampingi kedua anaknya sempat berpamitan menelepon istrinya sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Madiun.

Saat ditanya terkait penahanan dirinya, Nur Amin enggan jauh berkomentar.

“Tidak ada yang ingin saya sampaikan,” tutur Nur Amin sambil berjalan menuju sel tahanan Polres Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan, penahanan Nur Amin dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

“Kami malam ini menerbitkan surat penahanan terhadap mantan kades (Nur Amin). Kami menahan mantan kades itu karena yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Raja.

Raja menuturkan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi secara maraton hingga malam hari.

Nur Amin akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Kalau dibutuhkan perpanjangan maka kami perpanjang penahanannya,” jelas Raja.

Selama pemeriksaan, menurut Raja, tersangka Nur Amin bersikap kooperatif.

Hanya saja pemeriksaan membutuhkan waktu yang banyak mengingat kasus itu terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

Penyidik menjerat tersangka Nur Amin dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Korupsi dana desa

Raja menuturkan, Nur Amin diduga melakukan korupsi anggaran dana desa dalam APBDes pada kurun waktu tahun 2016-2019.

Modusnya, tersangka mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes.

Nur Amin juga diduga korupsi honor kuli, tukang bangunan, hingga konsultan perencana.

“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri. Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” kata Raja.

Selain itu, dalam penyidikan polisi menemukan fakta honor Pelaksana Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan tidak dibayar oleh tersangka.

Sebelum menetapkan Nur Amin sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 37 saksi dalam kasus ini.

Polisi pun sudah meminta BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta,” tutur Raja.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/12/100419278/diduga-korupsi-dana-desa-rp-487-juta-mantan-kades-di-madiun-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke