Salin Artikel

Gara-gara Memakai Kaus Perguruan Silat, 2 Remaja di Tuban Dikeroyok Rombongan Konvoi

TUBAN, KOMPAS.com - Dua orang remaja berinisial MICD (16) dan MBU (16) dikeroyok puluhan orang rombongan konvoi sepeda motor di Jalan Raya Rengel-Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban itu dikeroyok karena memakai kaus perguruan silat.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap dua remaja itu terjadi di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban, sekitar pukul 16.30 WIB pada Sabtu (8/1/2022).

Kejadian itu berawal saat dua remaja MICD dan MBU berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya hendak pergi bermain ke Rengel.

Di tengah perjalanan itu, keduanya bertemu dengan rombongan konvoi sepeda motor asal Kabupaten Bojonegoro yang berjumlah ratusan orang. Mereka diketahui hendak membesuk temannya yang sakit di Rengel.

Tiba-tiba, rombongan konvoi tersebut menghentikan kedua remaja itu setelah melihat keduanya memakai kaus salah satu perguruan silat.

"Kedua remaja itu dihentikan para rombongan konvoi dan terjadi lah pengeroyokan atau aksi kekerasan," kata AKP Adhi Makayasa kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Akibat pengeroyokan itu, kedua remaja itu mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

"Korban mengalami luka terbuka di bagian perut sebelah kiri dan sekarang kondisinya sudah membaik setelah mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Adhi Makayasa menyebut sudah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua remaja tersebut.

"Empat yang kita amankan atas kasus pengeroyokan tersebut," ujarnya.


Keempat orang peserta rombongan konvoi itu ditangkap oleh Satrekrim Polres Tuban dan tim Jatanras Polda Jatim saat berada di wilayah Bojonegoro pada Minggu (9/1/2022).

Mereka adalah MA (19), MF (20), MA (17) yang merupakan warga Bojonegoro dan MRT (16) warga Lamongan. Dari keempat orang tersebut, dua orang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.

"Sudah diamankan kemarin, yang dua ditahan dan yang dua di bawah umur tidak ditahan, karena ada penanganan khusus untuk anak di bawah umur," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 ayat (1) KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/11/202519378/gara-gara-memakai-kaus-perguruan-silat-2-remaja-di-tuban-dikeroyok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke