Salin Artikel

Jurnalis Demo, Minta Hakim Beri Vonis Setimpal untuk Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Nurhadi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dari berbagai kota di Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1/2022).

Aksi itu menuntut hakim untuk memberikan vonis yang adil terkait dengan kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, seorang jurnalis Tempo di Surabaya. Sidang putusan akan berlangsung pada Rabu (12/1/2022) besok.

Ketua Aji Surabaya, Eben Haezer mengatakan, aksi serupa tidak hanya di Kota Surabaya, melainkan juga digelar di beberapa daerah di Indonesia.

"Kita mendesak penegak hukum, agar semua tidak ada lagi kekerasan yang terjadi seperti Nurhadi. Hari ini kita turun ke jalanan berharap majelis hakim agar memvonis yang adil," teriak Eben saat memimpin aksi melalui pengeras suara, Selasa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah jurnalis peserta aksi menyampaikan tuntutannya dengan orasi secara bergantian. Salah satunya, yang ikut berorasi adalah Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati.

Menurut Ira, kasus yang menimpa Nurhadi adalah bentuk ketidakadilan yang sangat nyata.

"Kita tidak lagi bisa diam, sudah banyak puluhan jurnalis yang mengalami kekerasan, pelaku terbanyaknya adalah oknum aparat," teriak Ira dengan suara lantang.

Bagi Ira, aksi kali ini bukan hanya tentang kasus kekerasan yang dialami Nurhadi. Namun, aksi itu juga terkait dengan ancaman kebebasan pers akibat kekerasan yang kerap dialami oleh jurnalis.


Menurutnya, jurnalis harus mendapatkan akses yang independen dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

"Sayangnya, oknum-oknum itu kembali lagi. Mereka yang harusnya mengayomi kita, justru memberikan rasa tidak nyaman kepada kawan-kawan jurnalis," katanya.

Ia berharap, tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

"Kita sama-sama bekerja dan kita sama-sama punya kode etik jurnalistik. Dan kita bukan bekerja secara preman, tidak." tegas dia.

Menjelang putusan besok, Ira meminta supaya majelis hakim bertindak adil, memberikan vonis yang setimpal kepada oknum aparat yang menjadi terdakwa.

Pihaknya mengaku akan terus mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihaknya mendorong kasus tersebut diusut dengan tuntas, sampai kepada oknum aparat yang menjadi dalang kekerasan dan penyekapan kepada Nurhadi.

"Yang terpenting lagi adalah, aparat hukum, harus berani mengusut oknum dan otak pelaku dari kasus ini, bukan hanya mereka berdua saja," jelasnya.

Diketahui, kedua terdakwa yang akan menjalani vonis merupakan anggota polisi, yaitu Purwanto dan Firman Subkhi.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 1,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU pers.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/11/164043978/jurnalis-demo-minta-hakim-beri-vonis-setimpal-untuk-oknum-polisi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke