Salin Artikel

Ikuti Perintah Guru Spiritual, ART Culik Anak Majikan, Alasannya untuk Hindari Nasib Sial

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial A (38).

Dia dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo karena diduga menculik bayi berusia 18 bulan yang merupakan anak majikannya.

Berdasarkan pemeriksaan, A menuturkan bahwa nasib dirinya dan anaknya akan sial bila tidak menculik bocah itu.

Soal nasib sial tersebut disampaikan oleh guru spiritual A yang berinisial ID dan FA.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, usai mendengar hal itu, pelaku mengikuti perintah guru spiritualnya untuk menculik korban.

"Disuruh oleh Mbah ID dan FA yang menurut pengakuan tersangka adalah penasihat spiritual, berasal dari Jawa Tengah," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Terekam CCTV

Penculikan ini terjadi di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (25/12/2021).

Peristiwa terbongkar usai majikan A, ASD (23), tak menemukan anaknya di rumah.

ASD kemudian memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV). Dalam rekaman tampak A tengah menggendong anak ASD.

Pelaku lalu berjalan ke luar rumah.

Sutrisno menjelasksan, korban juga sudah mencoba menghubungi pelaku, tetapi tak menyambung.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.


Kasus dinaikkan menjadi penyidikan

Pelaku yang diamankan polisi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan, polisi menyita pakaian yang digunakan korban dan pelaku, rekaman CCTV, ponsel, karcis bus, uang Rp 350.000, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasus ini pun telah dinaikkan menjadi penyidikan.

"Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Untuk selanjutkan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan pencarian dua orang, yang diduga menyuruh tersangka melakukan perbuatan penculikan dimaksud,“ ucapnya.

Dikatakan Sutrisno, pelaku dijerat dengan pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su’udi | Editor: Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/28/150000878/ikuti-perintah-guru-spiritual-art-culik-anak-majikan-alasannya-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke