Salin Artikel

Warga Desa di Jember Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Rusak Ambulans, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Aksi pengambilan paksa jenazag Covid-19 disertai perusakan mobil ambulans di Jember, Jawa Timur, jadi sorotan.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka.
Sementara itu, akibat aksi para tersangka, satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV mengalami kerusakan.

Para pelaku diamankan

Tiga warga Desa Pace, Kecamatan Silo, berinisial ME (30), ES (35) dan AR (26), diamankan polisi.

Para warga tersebut diduga terlibat aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan perusakan mobil ambulans yang terjadi pada Jumat (23/7/2021).

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Terancam 5 tahun penjara

Yogi menjelaskan, akibat aksi para pelaku, mobil ambulans rusak di beberapa bagian. Selain itu, para pelaku juga merusak alat manometer yang ada di dalam ambulans.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," katanya.

Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, baju milik pelaku dan satu unit ambulans.

Menurut polisi, ambulans itu sedang membawa seorang warga yang meninggal di rumah sakit dan terkonfirmasi Covid-19.

Lalu, saat jenazah tersebut dibawa pulang menggunakan ambulans, warga tampak sudah berkerumun di rumah duka.

Kemudian, warga merebut jenazah pasien tersebut untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan.

(Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: I Kadek Wira Aditya)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/08/01/123327578/warga-desa-di-jember-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19-dan-rusak-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke