Salin Artikel

4 Otak Pengeroyokan Anggota TNI AL di Surabaya Ditangkap, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com - Empat orang yang diduga menjadi otak pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL), Pratu Marinir JYS (28), ditangkap oleh polisi.

Keempat pelaku tersebut berinisial UN, MR, FC, dan YN.

Mereka ditangkap pada Minggu (23/5/2021) malam.

"Pelakunya ada lebih dari 10 orang, sementara yang berhasil ditangkap empat orang, sisanya sedang kami buru," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Sumardji saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Sumardji menuturkan, sebelum terjadi pengeroyokan, korban yang saat itu melintas sambil menumpangi motor, diteriaki “maling” oleh para pelaku.

Usai pengeroyokan, korban mengalami banyak luka di tubuhnya.

"Korban langsung dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ucap Sumardji.

Otak pengeroyokan

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, empat orang itulah yang diduga memantik aksi pengeroyokan.

"Mereka yang meneriaki maling dan ikut memukuli korban," tuturnya kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021).

Pratu Marinir JYS ditemukan dalam kondisi penuh luka di pintu keluar Terminal Purabaya atau Bungurasih Sidoarjo, Minggu (23/5/2021), pukul 03.30 WIB.

Para pelaku ditangkap setelah Polresta Sidoarjo dibantu tim intel TNI AL melangsungkan penyelidikan.

Mereka memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti mengenai pengeroyokan tersebut.

Sumardji menyatakan, pelaku adalah warga sekitar terminal. Mereka disebut sering membuat resah penumpang di Terminal Bungurasih.

"Mereka kerap meresahkan warga sekitar terminal maupun penumpang di terminal," bebernya.

Soal terduga pelakunya lainnya yang belum ditangkap, Gatot menjelaskan pihaknya telah mengantongi identitas mereka.

Para pelaku pun telah diberi ultimatum agar segera menyerahkan diri.

“Sisanya masih ada 6 para pelaku pengeroyokan diminta segera menyerahkan diri, daripada nanti ditangkap," jelasnya.

Gatot mengakatan, pihaknya masih mendalami motif pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AL.

"Dari meneriaki maling, melakukan pengeroyokan atau sengaja ingin mengambil kendaraan korban, sampai saat ini masih didalami," paparnya.

Dia menyampaikan, beberapa yang diminta menyerahkan diri diancam pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena turut serta melakukan pengeroyokan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/05/24/163246878/4-otak-pengeroyokan-anggota-tni-al-di-surabaya-ditangkap-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke