Salin Artikel

Dendam Suami Berhubungan dengan Ibu Korban, Ibu Muda Ini Bunuh Bocah 4 Tahun

Korban adalah anak perempuan yang dituding menjalin hubungan dengan suami SL.

Pembunuhan dilakukan di di Desa Tambaagung Ares, kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (18/4/2021)

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan korban dimasukkan ke dalam karung dan dalam kondisi hidup dibuang ke dalam sumur tua

"Suami tersangka (SL) pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," ujar Kapolres saat rilis gelar perkara, dikutip dari Tribunnews, Kamis (29/4/2021).

Kronologi kejadian

SL dan keluarga korban masih memiliki hubungan kerabat. Bahkan mereka juga masih bertetangga.

Sebelum pembunuhan, SL melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi.

Ia pun mendekati dan merangkul korban lalu melepas perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan anting yang digunakan oleh korban.

Bocah malang tersebut dibawa ke rumah tersangka dan sampai di kamar tersangka, SL menutup mata korban dengan kerudung hitam.

Lalu ia memasukkan tubuh mungil korban ke dalam karung warna putih. Saat itu korban sempat bergerak dan berteriak memanggil ibunya.

"Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil 'mama, mama' seperti akan menangis," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman

Namun teriakan korban diabaikan oleh perempuan berusia 30 tahun tersebut.

Ia lalu meletakkan korban yang dimasukkan ke karung di jok sepeda motor. dan membawanya ke Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

Selanjutnya karung yang berisi korban diangkat pelan-pelan dan dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah.

Setelah membuang SNI, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu orangtua SNI yang kehilangan anaknya, langsung melapor ke polisi. SNI ditemukan dalam kondisi tewas di dalam sumur 21 April 2021. Beberapa hari kemudian, SL ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : David Oliver Purba)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/30/175500778/dendam-suami-berhubungan-dengan-ibu-korban-ibu-muda-ini-bunuh-bocah-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke