Salin Artikel

Larangan Mudik, ASN Wajib Share Lokasi 2 Kali Sehari Selama Libur Lebaran

Aturan itu dibuat untuk mencegah para ASN mudik selama libur Lebaran 2021.

Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, pihaknya juga akan mengintervensi seluruh kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) agar aturan itu dipatuhi para ASN.

Semua OPD harus memastikan jajaran di bawahnya tidak mudik selama libur Lebaran 2021, pada 12-16 Mei 2021.

Menurutnya, pada rentang waktu itu, ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK), tenaga kerja bulanan, tetap melakukan presensi online saat libur cuti bersama dan nasional.

Artinya, mereka wajib melakukan presensi menggunakan aplikasi Siperlu selama libur.

"Jadi mereka harus absensi menggunakan Siperlu. Dan kami juga meminta mereka untuk share location yang dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari," kata Agus seperti dikutip dari Tribunjatim, Rabu (21/4/2021).

Meski begitu, ASN yang memiliki tugas perjalanan dinas diizinkan ke luar dari Lumajang. Namun, mereka harus mengantongi surat tugas resmi yang diteken kepala OPD.


"Tentu kalau melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran corona. Jangan sampai pulang dari dinas malah terpapar," ujarnya.

Sementara itu, Agus mengatakan pemerintah tak main-main dalam menerapkan aturan ini.

Jika ada yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut, pihaknya tak segan memberi sanksi hukuman disiplin.

"Kami akan beri sanksi tegas kalau ada yang melanggar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ASN Pemkab Lumajang Wajib Shareloc Selama Libur Hari Raya, Ada Sanksi Disiplin Bagi yang Nekat Mudik

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/22/050000778/larangan-mudik-asn-wajib-share-lokasi-2-kali-sehari-selama-libur-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke