Salin Artikel

Hari Ini Warga Surabaya Sudah Bisa Berobat Gratis di 113 Faskes, Ada Keluhan Lapor ke "WargaKu"

Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah menggelar sosialisasi penerapan Universal Health Coverage (UHC) kepada seluruh lurah, puskesmas, rumah sakit, serta delapan klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, Rabu (31/3/2021).

Kepala Dinkes Kota Surabaya Febria Rachamanita mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data.

Apabila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, tapi belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka tidak perlu datang ke kelurahan.

Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerjasama dengan BPJS untuk berobat.

"Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya," kata Febria saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Untuk rujukan akan mengikuti mekanisme rujukan berjenjang.

Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas, maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.

"Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan, pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada RS yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," ujar dia.

Apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan ingin upgrade ke BPJS kelas satu maupun dua, dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.

"Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau non aktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan," ujar dia.

Adapun delapan klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, yakni Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr. Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Klinik, Klinik Utama 3D, dan Klinik Rawat Inap Usada Buana.

Kemudian, untuk 42 RS yang bekerjasama dengan BPJS di antaranya RSUD Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan. RSJ Menur, RSUD Dr Sowandhi, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS Bhayangkara Samsoeri, dan RS Mata Undaan.

Lalu, RS Mata Masyarakat Surabaya, PHC, RSUD Bhakti Dharma Husada, RS William Booth Surabaya, RS Al Irsyad, RS Islam A Yani, RS Royal, RS Bhakti Rahayu, RS Paru, RSAD Brawijaya Surabaya, RSIA Pura Raharja, RS Darus Syifa, dan RS Siloam Hospital.

Di luar itu, RS Adi Husada Kapasari, RSIA Putri Surabaya, RSIA Nur Ummi Numbi, RS Bedah, RSIA Graha Medika, RSIA Lombok 22 Lontar, dan RS Gotong Royong.

Kemudian, RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RS bunda, RS Soemitro, RS Wijaya, Rumkital Dr Oepomo, Rumkitalmar Ewa Pangalila, RS Mudji Rahayu, Rumkitaban Surabaya, RS Wiyung Sejahtera, RS Husada Utama , dan RS Surabaya Medical Center.

Lapor ke aplikasi "WargaKu"

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merilis aplikasi WargaKu. Aplikasi berbasis android ini berfungsi sebagai media pengaduan dan layanan untuk warga Kota Surabaya.

Aplikasi itu digunakan sebagai media untuk menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan, hingga apresiasi kepada Pemkot Surabaya.

"Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kota. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat, salah satunya dari mendengarkan masukan-masukan warganya," kata Eri.

Dengan aplikasi ini, kata Eri, semua keluhan layanan publik bisa dilaporkan.

Seperti, pengurusan administrasi kependudukan, jalan berlubang, saluran air, hingga genangan atau banjir.

Melalui aplikasi ini, pelapor beserta instansi terkait juga dapat saling berinteraksi dan memantau status pengaduan.

Apabila dalam 1×24 jam keluhan warga tidak ditanggapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi tersebut, maka keluhan itu langsung masuk ke gawai milik Eri Cahyadi.

"Melalui aplikasi ini, pemerintah akan selalu hadir. Akan selalu ada," tegas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/01/062653778/hari-ini-warga-surabaya-sudah-bisa-berobat-gratis-di-113-faskes-ada-keluhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke