Salin Artikel

4 Polisi yang Salah Gerebek Kamar Kolonel TNI Ditahan meski Sudah Minta Maaf, Dinilai Langgar SOP

Diketahui keempat polisi tersebut salah sasaran dengan menggerebek kamar hotel yang sedang disewa Kolonel I Wayan Sudarsana.

Mereka awalnya hendak menangkap pengedar narkoba yang diinformasikan berada di hotel tersebut.

Permohonan maaf disampaikan langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota di Hubdam V/Brawijaya.

"Jadi kejadian itu benar dan sudah dilakukan mediasi. Kita sudah menyampaikan permohonan maaf dan sudah diterima maaf kita," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/2021).

Meski telah meminta maaf, kasus etik terhadap empat personel yang salah sasaran itu tetap dijalankan.

Mereka dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian. Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," katanya.


Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan empat anggota polisi meminta maaf di hadapan beberapa prajurit TNI.

Dari penelusuran, anggota polisi dalam video itu merupakan anggota Satresnarkoba Polres Malang Kota yang meminta maaf atas salah sasaran yang telah mereka lakukan.

Keempatnya awalnya hendak menangkap pengedar narkoba yang berada di hotel tersebut.

Namun, mereka salah kamar dan malah menggerebek kamar hotel yang disewa Kolonel I Wayan Sudarsana.
Kolonel I Wayan Sudarsana diketahui tengah menjalankan tugasnya sebagai Tim Rikmat Bekfas TW 1 tahun 2021. (Kontributor Malang, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/26/144803278/4-polisi-yang-salah-gerebek-kamar-kolonel-tni-ditahan-meski-sudah-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke