Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya, Dituntut 2 Tahun, Ardi Ajukan Pleidoi

KOMPAS.com - Ardi Pratama, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan jaksa dalam kasus salah transfer Rp 51 juta.

"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi, Dipertius, saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Zulkifar menilai, Ardi melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Menurutnya, dana hasil salah transfer tersebut digunakan terdakwa yang berprofesi sebagai makelar mobil untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.

Sementara itu, Ardi telah ditahan sejak 26 November 2020 usai dilaporkan oleh mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah.

Sebelum ditahan, Ardi sempat mengaku, uang di rekening tersebut adalah uang komisi hasil penjualan mobil.


Nur sendiri mengatakan, dirinya telah mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga masuk ke rekening Ardi.

Dirinya pun telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi.

(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/25/134238178/fakta-baru-kasus-salah-transfer-rp-51-juta-di-surabaya-dituntut-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke