Salin Artikel

Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Mahfud MD: Biar Diurusin Kejaksaan

SURABAYA, KOMPAS.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak akan ikut campur pada proses persidangan Rizieq Syihab.

Dia menyerahkan sepenuhnya teknis persidangan kepada kejaksaan.

"Kita enggak masuk pada urusan teknis persidangan, itu terlalu teknis," kata Mahfud, usai menggelar silaturahim di Kodam V Brawijaya Surabaya, Rabu (17/3/2021).

Dia juga enggan mengomentari proses persidangan Rizieq Syihab yang ricuh, hingga terdakwa dan kuasa hukum meninggalkan forum sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Itu biar diurusin kejaksaan," singkat Mahfud.

Sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Ada tiga perkara dengan terdakwa Rizieq yang seharusnya disidangkan pada Selasa kemarin.

Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.


Kemudian, perkara terakhir adalah nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun, hanya ada satu perkara yang disidangkan yakni perkara nomor 225. Sedangkan persidangan dengan perkara nomor 221 dan 226 harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).

Persidangan perkara nomor 225 digelar secara virtual. Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.

Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya ingin persidangan digelar secara offline.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/17/225223878/sidang-rizieq-shihab-ricuh-mahfud-md-biar-diurusin-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke