Salin Artikel

Fakta Pembunuhan di Kediri, Korban Pelajar Bandung Usia 16 Tahun, Terlibat Prostitusi Online

Di mayat korban, polisi menemukan tujuh luka tusuk di pinggang dan dua luka sayatan di leher.

Korban diketahui bernama M warga Bandung, Jawa Barat. Sebelum ditemukan tewas, M datang ke hotel bersama empat rekannya dan menyewa dua kamar.

Ia kemudian ditemukan tewas setelah beberapa jam berada di dalam kamar hotel.

Awalnya M diperkirakan berusia 20 tahun. Namun dari pengembangan kasus, M diketahui masih berstatus pelajar yang berusia 16 tahun.

Dia tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa koper dan dua alat kontrasepsi jenis kondom.

Polisi pun memeriksa empat rekan M sebagai saksi atas kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu polisi juga meminta keterangan petugas hotel dan menyelidiki rekaman CCTV yang ada di hotel.

Pelaku pembunuhan hanya butuh sekitar 30 menit untuk melakukan aksinya saat teman pria korban, DK (22) keluar kamar sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat balik ke kamar pukul 16.30 WIB, kamar yang digunakan M telah tekunci. DK pun meminta bantuan petugas hotel untuk membuka kamar dengan kunci duplikat.

Diduga pelaku pembunuhan membawa kunci kamar hotel.

Jenazah M kemudian dijemput keluarganya dan dibawa ke Bandung untuk dimakamkan pada Selasa (2/3/2021).

Dia ditangkap di kamar kosnya di Desa Kwadungan, kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada Kamis (4/3/2021) sore.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang online.

Keberadaan FP didiketahui setelah polisi melakukan penelusuran dari ojek online.

"Akhirnya bisa diketahui tersangka datang ke TKP pakai jasa ojek online," ujar Kapolres Kediri AKBP Eko Setyo dalam jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa brang bukti antara lain pisau dapur yang digunakan untuk membunuh M.

Selain itu polisi juga mengamankan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, serta helm yang dikenakan saat memasuki areal hotel.

Helm dan pakaian itu identik dengan yang terekam dalam kamera CCTV hotel.

Selain itu polisi juga mengamankan pasangan suami istri asal Tuban yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu dilansir dari Surya.co.id, Abdul Khamid Kepala Desa Kwadungan, Abdul Khamid menuturkan orang yang dicurigai sebagai pelaku sudah menetap (kos) sejak 3 bulan lalu.

"Saya dapat informasi dari Bu Yuli selaku pemilik kos, kalau yang bersangkutan sudah tinggal 3 bulan lalu," ucapnya.

Tersangka pembunuhan disebut tidak mampu membayar jasa sevis pelayanan seksuak korban.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, tersangka yang telah menikmati jasa pelayanan M tidak mampu membayar uang jasa yang telah disepakati.

"Pelaku membooking korban lewat aplikasi mi chat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000," ungkap AKBP Eko Prasetyo saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

Ternyata pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesempatan awal. Terjadilah cekcok antara pelaku dan korban.

Pelaku yang panik kemudian mencekik korban dan menusuk leher serta punggung dengan belati.

"Korban sempat berteriak-teriak sehingga pelaku mencekik, membekap dan melakukan penusukan di leher dan punggung korban," jelasnya.

Meski telah ditusuk pisau belati, ternyata masih hidup, Pelaku pun membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.

Sementara barang bukti pisau belati dibawa pelaku sejak dari tempat kos dimasukkan dalam tas.

"Pengakuannya sejak dari rumah sudah membawa pisau," jelasnya.

Kepada petugas, RF mengaku selalu membawa pisau di dalam tasnya untuk jaga-jaga.

Pisau untuk menghabisi korban sejenis belati seperti pisau Rambo, panjang 20 cm, ujung runcing serta di dekat gagang ada gergaji.

Dalam kasus pembunuhan dengan korban M, petugas juga mengamankan 2 tersangka lain yang bertindak selaku mucikari kasus prostitusi online.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 335 KUHP pasal 80 ayat 3 Undang undang RI No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka mendapatkan ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus), Surya.co.id

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/05/160600478/fakta-pembunuhan-di-kediri-korban-pelajar-bandung-usia-16-tahun-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke