Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kota Malang Sebut 282 Baliho Caleg Parpol Langgar Aturan

Kompas.com - 24/10/2023, 20:10 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Malang menemukan ada sekitar 282 baliho calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) yang disinyalir melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Muncul Baliho Gus Dur dan Prabowo Subianto di Semarang, Partai Gerindra Mengaku Tak Tahu

Dia mengatakan, para caleg atau parpol yang memasang baliho tidak pada tempatnya dinilai telah mengganggu estetika kota.

"Pasanglah dengan tertib, tidak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan, atau akan menjadi boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," kata Hamdan, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, rasa simpati masyarakat justru bisa berkurang jika keberadaan baliho tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi mohon pasanglah pada tempat yang sesuai aturan. Karena kan mau menarik simpati masyarakat. Sedangkan asumsi masyarakat menilai sudah sangat menggangu," kata dia.

Baca juga: Dua Pria Perusak Baliho Politisi di Makassar Ditangkap, Polisi: Alasannya Stres

Baliho caleg tersebut tersebar di sudut-sudut jalanan Kota Malang.

Baliho-baliho itu banyak yang terpasang di tiang listrik, pohon, rambu-rambu jalan, jembatan hingga trotoar. Seperti di wilayah Mergan, Kasin, Talun, Bandulan, Kotalama, hingga Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang.

Dia mengungkapkan, pada Perda Kota Malang Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame melarang pemasangan baliho di tempat tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi lampu lalu lintas, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik.

Hamdan juga mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai. Masa kampanye menurutnya baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Dia berharap, keberadaan baliho tidak menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga sosialisasi dan pendidikan politik.

"Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut. Peserta politik tidak boleh berkampanye sebelum jadwal kampanye. Jadi baliho itu tidak boleh ditempatkan di lokasi terlarang," katanya.

Baca juga: Sejumlah Baliho Politikus di Makassar Dirusak OTK, Pelaku Pakai Masker dan Rompi Oranye

Dia juga menjelaskan, lokasi terlarang digunakan kampanye seperti di gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan atau sekolah dan pondok pesantren.

"Kemudian di tempat yang menggangu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang berkendara atau menuruti rumah orang," katanya.

Salah satu warga Kota Malang, M Riyadi mengaku, terkadang merasa jengkel dengan keberadaan baliho-baliho yang berbau kampanye. Menurutnya hal itu merusak keindahan kota.

"Jadinya mereka terlihat seperti pengemis suara rakyat," kata Riyadi.

Riyadi mengatakan bahwa para caleg seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dengan memasang baliho yang sesuai aturan dan beretika.

"Mereka kan pasti berpendidikan, mestinya ya harus memberikan contoh yang baik. Apa susahnya pasang baliho di tempat yang tidak mengganggu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com