MAGETAN , KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencabuli anak di bawah umur berusia 9 tahun.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, korban dicabuli saat baru pulang dari sekolah.
Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan
"Korban masih SD, usia 9 tahun saat kejadian korban baru pulang sekolah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (6/6/2023).
Pelaku yang merupakan teman dari kakek korban membujuk korban agar mengikutinya ke rumah dan melakukan pencabulan.
"Usai dicabuli, korban kemudian pulang ke rumahnya," imbuh dia.
Baca juga: 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jalani Pemeriksaan Psikologis
Tindakan tersebut terbongkar saat pelaku mengaku kesakitan pada bagian dadanya usai dicabuli pelaku.
Atas pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari pengakuan pelaku, dia mengaku khilaf melihat cucu temannya tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.