Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi "Hacker" Lulusan SMP Asal Lumajang, Retas Situs Web Pemkab Malang sampai Pemprov Papua Barat

Kompas.com - 06/06/2023, 10:11 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Siber Polda Jatim menangkap AR, pemuda 21 tahun warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Lulusan SMP tersebut diduga melakukan kejahatan siber meretas situs web pemerintah daerah.

Baca juga: Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol Hacker, Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengemukakan, beberapa akun resmi pemerintahan yang pernah diretas terduga pelaku antara lain situs web BPBD, serta Litbang dan Bappeda Pemkab Malang. 

"Selain itu, mengaku pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi hingga Pemprov Papua Barat," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Kronologi Layanan BSI Eror, Down Berhari-hari dan Dipalak Hacker Ransomware Ratusan Miliar

AR tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).

Dalam aksinya, dia menggunakan modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke portal situs web target.

"Awalnya hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan brute force (serangan brutal) dengan sistem buatannya sendiri," jelasnya.

Dengan sistem tersebut, dia akan mendapat username dan password situs web target.

Setelah didapat, pelaku menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari situs web tersebut.

"Pelaku lalu menjual senilai 1,5 sampai 2 dollar per website. Selain itu, motifnya untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," tambahnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus BSI, dari Gangguan Layanan sampai Hacker Minta Tebusan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel, dan bukti tautan peretasan puluhan situs web.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com